ZONA PRIANGAN - Jaksa Pinangki Sirna Malasari akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) ke Lapas Wanita Tangerang.
Hal itu pun setelah didesak publik karena sebelumnya Pinangki menghuni sel di kantornya di Kejagung.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap, kalau sampai hari ini Pinangki masih berstatus sebagai jaksa alias belum dipecat dari PNS. Itu artinya, Pinangki masih digaji sama negara.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Dalam video yang diunggah Instagram @najwashihab, Kamis 5 Juli 2021, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menyebut seharusnya Pinangki diberhentikan secara tidak hormat, sehingga negara tidak menggaji seorang koruptor.
Boyamin Saiman mengatarakan kepada Najwa Shihab sejak awal penyidikan saja ada yang istimewa terhadap Jaksa Pinangki akan diselesaikan secara adat atau pelanggaran kode etik dan dicopot jabatannya, itu saya anggap sebagai keputusan final.
Kemudian ada level-level di Kejaksaan Agung yang gemas dan membawa ke proses hukum.
Baca Juga: Mati Suri Selama 7 Menit, Pelukis ini Menggambarkan Bagaimana Penampakan Alam Baka
Tapi nyatanya bagian termasuk mempermalukan lembaganya itu sendiri. Ada proses tarik ulur antara mau ditahan atau tidak.
"Sampai sekarang (Pinangki) juga belum dicopot dari PNS-nya. Masih digaji minimal masah dapat tunjangan," ujar Boyamin.
Ia pun menyayangkan, sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tak langsung memecat Pinangki. "Sesuai ketentuan undang-undang bahwa orang yang melakukan korupsi itu jika sudah mendapatkan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) maka ya langsung diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca Juga: Melinda Gates dan Bill Gates Memberikan Dukungan kepada Calon Menantunya di Olimpiade Tokyo 2020
Menurutnya, jika Jaksa Agung berdalih masih dalam proses, itu hanyalah sekadar alasan saja.
Mestinya, kata dia, pemecatan dengan tidak hormat bisa dilakukan dalam waktu atau hari secara administrasi
"Saya pernah melihat ada Jaksa yang lain juga diberhentikan dengan tidak hormat itu karena melakukan tindak pidana yang hukumannya bahkan lebih tinggi, dan ini juga ada jaksa yang lain yang diberhentikan dengan tidak hormat karena diduga melakukan korupsi, putusan inkrah," katanya.
Baca Juga: Serangan Satgas Nemangkawi Tangkap Kopengga Enumbi, Kekuatan KKB Papua Mulai Melemah
"Jadi saya rasa apa yang terjadi pada Pinangki, memang sesuatu keistimewaan lain yang didapatkannya karena tidak segera diberhentikan.
Karena apapun alasannya, belum diberhentikannya Pinangki berarti ia masih berhak untuk mendapatkan gaji, meskipun itu hanya gaji pokok yang jumlahnya sekian persen dari gaji totalnya," lanjutnya.***