ZONA PRIANGAN - Saat ini yang namanya aplikasi PeduliLindungi menjadi persyaratan wajib bagi warga negara, baik itu ketika melakukan perjalanan atau melakukan kegiatan di fasilitas umum, salah satunya seperti mengunjungi obyek wisata, restoran atau pusat perbelanjaan.
"Aplikasi PeduliLindungi digunakan sebagai syarat warga negara melakukan perjalanan atau berkegiatan di fasilitas umum," tweet akun Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional @lawancovid19_id pada Selasa, 28 September 2021.
Ketika seorang pengguna aplikasi PeduliLindungi melakukan 'check-in' maka akan muncul indikator lewat indikator warna yang terdiri dari hitam, merah, oranye/kuning dan hijau.
Baca Juga: Ketahui, Ini 9 Makanan untuk Menambah Massa Otot
"Ada 4 indikator warna yang bisa muncul saat kita menggunakan aplikasi PeduliLindungi setelah check-in, yakni: hitam, merah, oranye/kuning, dan hijau," tambahnya.
Berikut ini maknanya dari warna indikator tersebut di aplikasi PeduliLindungi.
1.Hitam
Berstatus terinfeksi COVID-19 atau merupakan kontak erat dari orang yang terinfeksi COVID-19. Tidak boleh beraktivitas di ruang publik
2. Merah
Belum divaksinasi, baik dosis pertama maupun dosis kedua. Tidak diperkenankan berada di ruang publik atau fasilitas umum