4 Indikator yang Ditunjukkan Oleh Aplikasi PeduliLindungi Setelah 'Check-In'

- 1 Oktober 2021, 11:01 WIB
Pengunjung memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi di Pintu Gerbang Utama Timur, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Selasa (14/9/2021). Taman Impian Jaya Ancol menjadi salah satu dari 20 destinasi wisata yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai lokasi uji coba tahap awal penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk tempat wisata di masa PPKM. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Pengunjung memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi di Pintu Gerbang Utama Timur, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Selasa (14/9/2021). Taman Impian Jaya Ancol menjadi salah satu dari 20 destinasi wisata yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai lokasi uji coba tahap awal penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk tempat wisata di masa PPKM. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

ZONA PRIANGAN - Saat ini yang namanya aplikasi PeduliLindungi menjadi persyaratan wajib bagi warga negara, baik itu ketika melakukan perjalanan atau melakukan kegiatan di fasilitas umum, salah satunya seperti mengunjungi obyek wisata, restoran atau pusat perbelanjaan.

"Aplikasi PeduliLindungi digunakan sebagai syarat warga negara melakukan perjalanan atau berkegiatan di fasilitas umum," tweet akun Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional @lawancovid19_id pada Selasa, 28 September 2021.

Ketika seorang pengguna aplikasi PeduliLindungi melakukan 'check-in' maka akan muncul indikator lewat indikator warna yang terdiri dari hitam, merah, oranye/kuning dan hijau.

Baca Juga: Ketahui, Ini 9 Makanan untuk Menambah Massa Otot

"Ada 4 indikator warna yang bisa muncul saat kita menggunakan aplikasi PeduliLindungi setelah check-in, yakni: hitam, merah, oranye/kuning, dan hijau," tambahnya.

Berikut ini maknanya dari warna indikator tersebut di aplikasi PeduliLindungi.

1.Hitam
Berstatus terinfeksi COVID-19 atau merupakan kontak erat dari orang yang terinfeksi COVID-19. Tidak boleh beraktivitas di ruang publik

Baca Juga: 'Ikatan Cinta' Jumat 1 Oktober 2021: Al Gebuk Iqbal dan Begundalnya, Irvan Perlihatkan Watak dan Karakternya

2. Merah
Belum divaksinasi, baik dosis pertama maupun dosis kedua. Tidak diperkenankan berada di ruang publik atau fasilitas umum

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: Twitter @lawancovid19_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x