Pelaksanaan Vaksinasi untuk Anak akan Berlangsung 10 Januari Mendatang

- 5 Januari 2022, 09:26 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka Harizal Harahap.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka Harizal Harahap. /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

ZONA PRIANGAN - Pelaksanaan vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun di Kabupaten Majalengka baru akan epektif pada 10 Januari mendatang setelah anak SD kembali melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah dan target diperkirakan baru bisa tercapai di akhir Februari 2022.

Namun demikian jumlah riil anak yang akan divaksin hingga kini belum ada, yang ada baru jumlah perkiraan berdasar data BPS sebanyak 111.714 anak.

Menurut keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka Harizal Harahap, Selasa 4 Januari 2022, untuk data sasaran pihaknya kini masih menunggu data dari Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka dan Kementrian Agama yang akan di sandingkan dengan data Nomor Induk Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyangkut usia. Karena hal itu akan sangat berorelasi dengan target pencapaian sasaran vaksinasi.

Baca Juga: Aziz Yanuar: Tak Mengira Habib Bahar Jadi Tersangka Soal KM 50

“Kami kemarin sudah kirim surat meminta data anak sekolah lengkap dengan usianya ke Disdik dan Kementrain Agama. Saya berharap secepatnya diterima untuk diolah,” ungkap Harizal

Data dari kedua lembaga ini akan dianggap data riil karena anak benar-benar berada di wilayah Kabupaten Majalengka. Data lain bisa saja hanya status kependudukan di Majalengka namun orangnya kemungkinan tinggal di luar kota, sehingga pelaksanaan vaksinasi tidak dilakukan di Majalengka melainkan dimana ia tinggal.

“Untuk vaksinasi anak ini ada dua hal yang kontradiktif, dari sisi penggerakan akan lebih epektif dibanding masyarakat umum, karena sasaran ada di sekolah. Ini memudahkan pengkoordinasian dan pelaksanaan,” ungkap Harizal.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Sejak SPDP Diserahkan, Habib Bahar Sudah Yakin akan Menjadi Tersangka

Namun dari sisi teknis ada pendekatan yang harus diperhatikan karena pelaksanaan tidak sama dengan orang dewasa, menyangkut soal klinis, suhu badan yang tidak boleh lebih dari 38,5 derajat celcius, anak tidak boleh memiliki riwayat kejang walaupun saat balita, harus ada ijin orang tua yang dibuktikan secara tertulis. Ijin orang tuapun akan butuh proses, karena sekolah harus menghubungi setiap orang tua dan menyebar blanko persetujuan kemudian mengumpulkannya kembali untuk dibawa saat pelaksanaan vaksinasi.

“Pelaksanaan vaksiansi juga baru bisa dilakukan setelah anak dua bulan menjalani vaksin lain. Sementara anak SD baru beberapa waktu kemarin dilakukan vaksin di sekolah. Jadi untuk vaksin Covid-19 harus menunggu dua bulan setelah itu,” kata Harizal.

Pihaknya kini tengah menunggu data sasaran yang riil dari Dinas Pendidikan serta Kementrian Agama untuk Sekolah MI dan RA serta anak yang tinggal di pesantren sehingga epektif pelaksanaan baru dilakukan beberapa waktu kedepan. Namun demikian menurut Harizal, jika ada anak yang akan menjalani vaksinasi di Puskesmas tetap dilayani.

Baca Juga: 11 Rumah Warga di Majalengka Hangus Terbakar

Seorang guru di SD Nagarakembang, Kecamatan Cingambul Siti Umi Kulsum mengaku masih bingung untuk pelaksanaan vaksinasi anak di sekolahnya. Dia berharap ada komunikasi dan koordinasi terlebih dulu dari Koordinator Sekolah atau UPTD terhadap sekolah menyangkut pengumpulan data murid hingga pelaksanaannya.

“Kemarin ini kami sudah diminta data oleh Puskesmas. Kami berharap ada rapat terlebih dulu yang diikuti perwakilan semua sekolah agar ada kejelasan perihal bagimana teknis pelaksanaannya, sehingga kami tidak bingung,” katanya.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x