Refly Harun: Saya ingin Mengatakan Habib Bahar dan Ferdinand Hutahaean Kasusnya Berbeda

- 6 Januari 2022, 05:30 WIB
ahli dan pakar Hukum tata negara Refly Harun menganalisa bahwa kasus yang menjerat Habib Bahar dan Ferdinand Hutahaean sangatlah berbeda.
ahli dan pakar Hukum tata negara Refly Harun menganalisa bahwa kasus yang menjerat Habib Bahar dan Ferdinand Hutahaean sangatlah berbeda. /Tangkapan layar Youtube.com/ Refly Harun

ZONA PRIANGAN - Politisi dan pegiat sosial Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Rabu 5 Januari 2022 atas dugaan penistaan agama soal cuitannya di media sosial.

Cuitan Ferdinand diduga telah membuat kegaduhan dan perpecahan antara umat beragama. Sebaliknya, kasus ini telah merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

Ahli dan pakar hukum Refly Harun ikut menanggapi terkait Ferdinand Hutahaean yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Refly Harun: Yang Dicari Atas Kasus Habib Bahar Adalah Kebenaran Bukan Pembenaran

Dalam channel youtube yang diunggah Rabu 5 Januari 2022, Refly mengatakan jadi pasal yang dijadikan masalah yaitu pasal 45a yaitu tentang soal perbuatan menyebarkan berita bohong,  yang dapat memunculkan keonaran. Jadi kalau kita kaitkan dengan apa dengan ketentuan pasal tersebut maka sebenarnya sama, dia baru potensial menimbulkan keonaran, kalau seandainya itu dimaksudkan dengan keonaran yang sifatnya non virtual.

"Karena itu menurut saya harusnya tidak dikenakan juga pasal 14 ayat 1 rasanya. Dan ini berlaku juga pada Habib Bahar, jadi yang ancaman hukuman 10 tahun itu harusnya tidak diberlakukan baik kepada Habib Bahar maupun kepada Ferdinand Hutahaean, walaupun kualifikasi kasusnya menurut saya agak berbeda,"ujarnya.

Refly Harun menegaskan, kenapa agak berbeda, kalau Habib Bahar sampai sekarang kita belum jelas, pada statement apa, peristiwa apa yang kemudian dia dikenakan pemberitaan bohong.

Baca Juga: Aziz Yanuar: Tak Mengira Habib Bahar Jadi Tersangka Soal KM 50

Menurutnya kalau pemberitahuan bohong itu harus hati-hati, karena harus ada versi yang benarnya. tapi tidak ada versi yang benarnya. Kita tahu dari mana bohongnya tersebut.

"Tapi kalau dikenakan pasal tentang yang menyebabkan keonaran itu post factum harusnya memang terjadi keonaran baru kemudian dicari sebabnya. Ferdinand kalau mau dikenakan pasal 28 ayat 2 memang iya, kalau kita bicara dari sisi hukumnya,"tambah Refly Harun.

Menurut Refly, karena dia sendiri yang menyebarkan itu, ujaran kebencian yang berbau SARA karena dia sendiri mentweet, dia sendiri yang membuatnya dan menyebarkannya di akun pribaidinya dan kemudian tersebar.

Baca Juga: Inilah klarifikasi Ferdinand Hutahaean Terkait Cuitannya yang Viral

Kalau Habib Bahar tidak bisa dikenakan pasal 28 ayat 2 itu karena itu kan mengandung soal penyiaran bukan dia yang menyiarkan. Bagaimana dengan pasal menyebarkan berita bohong misalnya, yang merugikan konsumen misalnya.

Jadi memang kita harus hati-hati melihat kasus-kasus yang  terkait dengan mereka ini yang sebenarnya tidak sama. Kalau saya membahasnya lebih lanjut maka tiba-tiba orang akan menganggap bahwa ada kesamaan.

"Jadi kita katakan ada perbedaan yang signifikan antara kritik, kontrol terhadap negara, kontrol terhadap penegakan hukum.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Sejak SPDP Diserahkan, Habib Bahar Sudah Yakin akan Menjadi Tersangka

"Saya ingin mengatakan dan menegaskan bahwa Habib Bahar dan Ferdinand tuh beda banget kasusnya,"ujar Refly Harun.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x