ZONA PRIANGAN - Beberapa waktu yang lalu dlaam dikusi daring, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan masyarakat senang dan hidup menjadi lebih tenang pasca FPI dibubarkan.
Menurutnya FPI tidak memiliki legal standing, sehingga segala kegiatannya pun dilarang oleh pemerintah dan secara de jure FPI sudah bubar sejak 20 Juni 2019 silam karena tidak mmemperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.
Pernyataan Mahfud MD tersebut membuat Pakar hukum tata negara Refly Harun pun ikut berkomentar dalam channe youtube pribadinya.
Baca Juga: Anies Baswedan: Semakin Kasar Seseorang Menyampaikan Kritik, Sama Saja Mempermalukan Dirinya Sendiri
Refly menduga, pembubaran FPI didasari oleh perasaan tidak suka, adanya eskalasi yang tergelombang karena kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, serta penembakan 6 laskar FPI.
Refly Harun menuturkan legal standing bukanlah syarat eksistensi dari sebuah organisasi kemasyarakatan (Ormas).
"Sepertinya Menkopolhukam Mahfud MD misleading, antara tidak punya legal standing dengan melakukan kekerasan,” ujar Refly Harun.
Baca Juga: Refly Harun: Jelang Akhir Pemerintahan Jokowi, Banyak yang Mengeluh Belum Mendapat Jabatan
Karena menurut Refly Harun menjelaskan pakar hukum manapun berbicara legal standing tidak menjadi syarat eksistensi sebuah ormas.
"Kalau melakukan kekerasan, kekerasan mana yang kemudian membuat dia harus dibubarkan, yang dibuktikan dalam proses peradilan misalnya. Atau paling tidak ditunjuk kekerasan mana,” tambahnya.
Menurut Analisis Refly Harun, pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak ada yang terbukti dan bisa jadi pembubaran itu untuk mencegah eskalasi.***