ZONA PRIANGAN - Satuan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Reserse Kriminal Polres Majalengka mengamankan tersangka pelaku begal pantat yang terjadi di ruas Jalan Raya Majalengka – Rajagaluh, tepatnya di Desa Tenjolayar, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Tersangka pelaku AH (21) warga Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka diamankan setelah kasus tersebut viralnya di media sosial. Korban memposting perlakuan begal pantat yang menimpanya di ruas jalan raya antara Cigasong-Rajagaluh. Tersangka dibekuk ketika berada di rumahnya.
“Pelaku begal pantat yang beberapa hari terakhir viral berhasil di amankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka,” ungkap Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir saat konferensi pers di halaman Kantor Satreskrim Polres Majalengka, Selasa 15 Maret 2022.
Selain mengamankan pelaku kepolisian juga sudah menyita barang bukti berupa 1 buah helm, sepeda motor vario warna hitam milik tersangka, 1 unit ponesl, 1 buah jas hujan dan 1 buah cat pilok warna merah.
Kapolres mengungkapkan modus pelaku AH adalah meraba dan meremas pantat korban DFP (26) menggunakan tangan kirinya ketika korban menggunakan sepeda motor sendirian dengan kecepatan pelan. Itu terjadi pada hari Jumat 11 Maret 2022 sekira pukul 20.45 WIB.
Atas perilakuknya tersangka pelaku AH dijerat dengan Pasal 281 dan atau pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Kapolres Majalengka menghimbauan kepada para pengguna jalan untuk berhati-hati ketika berada di jalanan. Selain itu mengimbau apabila ada di media sosial yang menginformasikan sebuah tindak kejahatan agar ditautkan ke Instagram satreskrim Polres Majalengka untuk segera ditindaklanjuti.