Dua Remaja Putri Lakukan Pencurian dan Pembunuhan, Tertangkap Berkat HP Milik Korban

- 12 Agustus 2020, 16:25 WIB
POLISI memperlihat barak bukti dari kasus pencurian dan pembunuhan.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON
POLISI memperlihat barak bukti dari kasus pencurian dan pembunuhan.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON /

ZONA PRIANGAN - Dua orang remaja putri asal Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka nekat melakukan pencurian dengan pemberatan.

Bahkan aksinya berlanjut ke pembunuhan akibat mereka diketahui korban Maemunah bin Kayon (67) warga Dusun Iser, RT 001 RW 008, Desa Leuwimunding, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.

Keduanya kini telah mendekam di ruang tahanan Polres Majalengka dengan tersangka penadah barang curiannya.

Baca Juga: Uji Coba Mitsubishi Xpander AP4, Penggunaan Air Pendingin Turbo Lebih Banyak

Dari kasus tesebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah TV Merk LG 32 inch, 3 buah tabung gas LPG 3 kg, 1 buah dus bok Handphone Merk Samsung Galaxy J2, 2 buah bantal, 1 buah sprey, 3 buah kwitansi pembelian perhiasan, 1 buah Handphone Merk Samsung Galaxy J2 Prime warna silver.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo teguh Prakoso disertai Kasat Reskrim Ajun Komisaris Siswo Tarigan, kedua remaja putri yang berhasil ditangkap di rumahnya tersebut adalah In (19) dan ER (18).

IN warga Desa Ciparay, Kecamatan Leuwimunding, keseharian berjualan makanan sedangkan ER merupakan tetangga rumah korban di Dusun Iser, Leuwimunding.

Baca Juga: Tidak Pernah Mengeluh, di Usia Senja Ibu Lilis Semangat Jualan Nasi Kuning

Aksi pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi pada Rabu, 29 Juli 2020 lalu sekitar pukul 03.00 dini hari.

Ketika itu kedua tersangka diduga masuk ke rumah melalui pintu dapur dengan merusak kunci.

Setelah masuk ke dalam rumah ternyata aksinya diketahui korban yang tengah tidur di kamar sendirian.

Baca Juga: Di Pantai Ini Banyak Monyet, Wisatawan Dilarang Mempertontonkan Aurat

Mengetahui hal tersebut kedua tersangka langsung membekap korban dengan bantal hingga korban meninggal dunia.

Setelah diketahui tidak bernyawa, tersangka langsung mengambil barang milik korban Maemunah berupa 1 TV 32 inchi, 3 tabung gas LPG 3 kg, HP bersama dusnya, dan perhiasan emas 32 gram yang dikenakan korban.

Setelah berhasil mengambil barang keduanya kembali lewat jalan semula.

Baca Juga: Luna Maya Menanggung Beban Berat Dijuluki Ratu Horor

“Pencurian ini, menurut pengakuan para tersangka telah direncanakan sebelumnya. Tersangka ER lebih dulu mengawasi korban dan barang apa yang dimiliki korban,” ungkap Kapolres Bismo.

Korban meninggal baru diketahui siang harinya sekira jam 14.00 WIB oleh Sarah orang yang selama ini bersama suaminya menggarap sawah milik korban.

Saat itu Sarah mendatangi rumah korban karena tak kunjung juga datang ke sawah mengirim makanan, padahal biasanya siang harus sudah datang ke sawah mengantarkan makanan.

Baca Juga: Update Harga Emas, Cuma Sehari Turun, Hari Ini Kembali Naik

Namun begitu dipanggil-panggil tidak ada jawaban sehingga Sarah berusaha masuk ke dalam rumah.

Begitu mendekati korban dan berupaya membangunkannya Sarah kaget kerena semua badannya tidak bergerak, sehingga saksi langsung memanggil tetangga.

Para tetangganya kemudian mengecek sejumlah barang milik korban dan diketahui hilang.

Baca Juga: Mahasiswa Polindra Ciptakan Mesin Pres Paving Block Sistem Elektro Hidrolik

Disampaikan Kapolres, kasus tersebut akhirnya terungkap dari keberadaan telefon milik korban.

Anggota Reskrim Polres Majalengka bersama Tim DF dari Polda Jabar pada Minggu 9 Agustus 2020 sekira pukul 18.30 WIB menuju Kecamatan Argapura untuk melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku yang mengambil.

Esok harinya tim mengamankan MSA yang diduga menjadi penadah HP. Dia mengaku HP yang digunakannya dibeli dari In seharga Rp 450.000 yang dibeli mellaui COD di Desa Sukahaji.

Baca Juga: IU Dikenal Sebagai Malaikat Donasi, Sumbangkan Rp 1,2 Miliar untuk Korban Banjir

Selang beberapa jam kemudian tim mengamankan In dan akhirnya dia mengakui melakulan pencurian bersama ER yang ditangkap pukul 22.00 WIB di rumahnya.

Mereka kini diancam dengan Pasal 365 KUHPidana Jo Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 480 KUHPidana.***

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x