Selama Dua Jam Polisi Larang Warga Merokok di Jalan Kadipaten-Majalengka

- 13 Agustus 2020, 20:17 WIB
TERJADI tabrakan yang melibatkan dum truk dan tangki bermuatan BBM di Jalan Raya Majalengkaa-Kadipaten.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON
TERJADI tabrakan yang melibatkan dum truk dan tangki bermuatan BBM di Jalan Raya Majalengkaa-Kadipaten.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON /

ZONA PRIANGAN - Tabrakan beruntun menimpa kendaraan Tangki Nopol E 9228 YB bermuatan 24.000 liter BBM, truk bernopol Z 9135 A dan sebuah sepeda motor No Pol Z 3437 BZ di ruas jalan Kadipaten-Majalengka tepatnya di depan Surya Toserba, Kadipaten, Kamis 13 Agustus 2020.

Tidak ada korban jiwa pada musibah tersebut, hanya kendaraan yang terlibat tabrakan bagian depannya ringsek terutama truk.

Pintu truk sampai nempel di mobil tangki, demikian juga dengan sepeda motor hancur. Sementara BBM yang ada di tangki tumpah ruah ke membanjiri jalan raya akibat tutup tangkai rusak terkena hantaman truk.

Baca Juga: Wander Luiz Segera Tuntaskan Rasa Penasaran Bobotoh Persib

Begitu kejadian dan ada tumpahan bahan bakar jenis pertamax, polisi segera memblokir ruas jalan baik dari arah Majalengka maupun dari arah Kadipaten.

Semua kendaraan sementara dilarang melintas, selain itu polisi melarang siapa pun untuk merokok di area tersebut dikhawatirkan akan terjadi kebakaran karena tumpahan BBM hingga mencapai puluhan meter.

Hingga dua jam terjadi kecelakaan lalu lintas kendaraan tangki belum dievakuasi dengan alasan menunggu pihak PT Pertamina karena hal ini menjadi Protapnya PT Pertamina.

hutan Baca Juga: Hutan Mati Tidak Seseram yang Dibayangkan

Menurut keterangan Kasat Lantas Polres Majalengka Ajun Komisaris Polisi Lucki Martono, musibah tabrakan yang menimpa tangki bermuatan BBM dari Pertamina Balongan menuju SPBU di Majalengka ini terjadi sekitar pukul 15.00 WIB.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x