63 Kepala Sekolah SMP Mundur Bersamaan, Diduga karena Diperas Sejumlah Oknum Jaksa, KPK Buka Suara

- 13 Agustus 2020, 19:47 WIB
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).*
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* /Antara/

ZONA PRIANGAN - Sejumlah oknum jaksa yang diduga terlibat kasus dugaan pemerasan 63 kepala SMP di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau terancam hukuman berat berupa pemecatan dengan tidak hormat.

"Kami rekomendasikan hukuman disiplin tingkat berat, namun selanjutnya tindakan apa yang akan diambil masih menunggu pimpinan Kejaksaan Agung," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto di Pekanbaru, belum lama ini.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sedikitnya lima oknum jaksa kini tengah menanti sanksi itu.

Baca Juga: Ditembak 4 Kali, Seorang Pria Tewas dengan Luka di Bagian Kepala di Ruko Royal Gading Square Jakarta

Pemberian sanksi ini, lanjut Raharjo, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

Dugaan pemerasan ini sendiri tengah menuai sorotan di tengah masyarakat, karena 63 kepala sekolah mengundurkan diri massal dari jabatannya karena mereka mengaku tertekan dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Pengunduran diri itu, berawal adanya salah satu LSM membuat laporan ke Kejari Indragiri Hulu.

Meski, permasalahan dalam pengelolaan dana BOS sudah ditangani Inspektorat, terhadap laporan itu, Korps Adhyaksa melakukan pemanggilan beberapa kepsek.

Baca Juga: RSUD Sumedang Tetap Buka Walau Banyak Tenaga Medis yang Terpapar Covid-19

Namun, oleh oknum jaksa yang menangani laporan LSM itu diduga memeras dengan meminta sejumlah uang kepada kepsek.

Akan tetapi, Raharjo mengatakan bahwa saat ini para kepala sekolah itu telah kembali bertugas.

Pengunduran diri mereka ditolak oleh dinas pendidikan setempat sementara ia mengatakan Kejati Riau memberikan jaminan kepada para kepala sekolah tersebut dalam bertugas.

Baca Juga: Soal Suplai Pemain, PT Persib Bandung Bermartabat VS Persatuan Sepak Bola 36 Tuai Konflik

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan memintai keterangan 63 kepala sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau yang diduga diperas oleh sejumlah oknum jaksa.

"Benar, ada kegiatan KPK di sana," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 13 Agustus 2020.

Berdasarkan informasi, permintaan keterangan tersebut dilakukan di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis 13 Agustus 2020.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x