Pasang PJU, Bupati Kuningan Terancam Dilaporkan ke KPK. Acep Purnama : Jauh dari Kebenaran

- 9 Juni 2023, 08:42 WIB
Bupati Kuningan Acep Purnama.
Bupati Kuningan Acep Purnama. /Zonapriangan.com/Muthia Razella/

ZONA PRIANGAN - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat Kuningan Anti Penindasan (Korkap) melaporkan Bupati Kuningan Acep Purnama ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam proses E-purchasing atau E-katalog pengadaan pemasangan penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Ketua Korkap Dadang Abdullah dalam pernyataan tertulisnya yang di terima oleh awak media mengatakan Bupati Kuningan Acep Purnama telah melakukan persekongkolan dan permufakatan jahat dalam pengadaan penerangan jalan umum (PJU) di Dinas perhubungan Kabupaten Kuningan dengan nilai anggaran 117 milyar yang bersumber dari dana bantuan keuangan pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023.

Tak hanya sendiri, Dadang Abdullah menyebut kongkalikong tersebut terlihat dari foto Bupati Kuningan Acep Purnama saat melakukan negosiasi di salah satu rumah makan di Jakarta pada Kamis, (2/3/2023).

Baca Juga: Secara Aklamasi Dena M Ramdan Terpilih Sebagai Ketua Kadin Kabupaten Majalengka

Lebih lanjut Dadang Abdullah mengatakan kongkalikong tersebut juga mengikut sertakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan Mutofid dan juga pihak ketiga PT. Mutiara Samudera Pasai.

"Ironisnya, pada saat proses negosiasi terjadi seperti yang terlihat dalam gambar itu turut pula disaksikan langsung oleh Yudhi Arif Indrawan sebagai Ajudan Bupati Kuningan dan Tito Palawa menjabat Kabag PBJ Setda Kuningan semestinya selaku wasit yang bersangkutan bisa menjaga diri bersikap netral dalam proses pengadaan barang dan jasa, tidak ikut bermain dan berpihak kepada vendor penyedia barang yang diarahkan untuk dimenangkan oleh Bupati Kuningan Acep Purnama," terang Dadang Abdullah dalam pernyataan tertulisnya yang di terima awak media. Senin, (5/6/2023).

Dadang menyebut kongkalikong tersebut dikarenakan ada kejanggalan di mana tempat yang sama disaksikan juga oleh pihak penyedia barang jasa pengadaan Lampu PJU lainnya yang kalah yaitu perusahaan Bandell Lighting dari Surabaya hanya karena persoalan negosiasi dan komitmen yang tidak masuk akal sehat.

Baca Juga: Warga Mengeluh Asrama Haji di Indramayu Terlalu Jauh dan Harus Balik Lagi ke Majalengka

Dadang mejelaskan Bandell Lighting merupakan perusahaan kompeten dan bonafid yang baru saja memenangkan paket Pengadaan Lampu PJU di Pemprov DKI Jakarta pada bulan Pebruari tahun 2023 dengan cara lelang seleksi ketat metode Beauty Contest yang diikuti oleh 6 besar perusahaan penyedia Lampu PJU yang ada di Indonesia dan peserta di dalamnya tidak terdapat nama PT. Mutiara Samudera Pasai.

"Logikanya jika di Pemprov DKI yang anggarannya sangat besar sebagai acuan kancah barometer nasional dalam dunia lelang pengadaan Lampu PJU saja mereka bisa menang, apalagi untuk setingkat daerah seperti di Kabupaten Kuningan yang anggarannya kecil tentu sangat mudah sekali untuk bisa menjadi pemenangnya. Ini tentu bisa terjadi karena ada hal-hal di luar ketentuan aturan yang di deal kan dibawah meja," kata Dadang Abdullah.

Dadang Abdullah menyebut perusahaan dari Bandel Lighting tercatat di LKPP sebagai pihak penyedia barang jasa Lampu PJU yang menguasai pangsa pasar 40% pengadaan lelang E-Katalog Lampu PJU secara nasional, 32% nya dikuasai oleh Panasonic dan yang sisanya 28% diperebutkan oleh 38 perusahaan PJU lainnya, termasuk di dalamnya 38 itu PT. Mutiara Samudera Pasai.

Baca Juga: Naik 5 Persen, Inilah Tarif Baru Tol Cipularang dan Padaleunyi Berlaku 5 Juni 2023

Tak sampai di situ Dadang juga menyebut Bupati Kuningan Acep Purnama juga telah melakukan pemalsuan dokumen lelang dan kebohongan publik yang mana Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertera mencapai 73 % padahal ditemukan bukti kalau merk lampu SHINE itu barangnya full import dan bukan produksi dari dalam negeri.

"Akibat dari adanya permainan memanipulasi data dan dokumen lelang itu maka menjadi tidak heran apabila kemudian pihak dari PT. Mutiara Samudera Pasai lah yang memenangi lelang pengadaan PJU itu bahkan memonopoli semuanya dengan mendapatkan 4 paket sekaligus pekerjaan proyek tersebut," jelas Dadang Abdullah.

Acep Purnama: Jauh dari Kebenaran

Dugaan keterlibatan pengondisian proyek pengadaan penerangan jalan umum (PJU) senilai Rp117 M dibantah langsung oleh Bupati H Acep Purnama. Ia menegaskan artikel opini yang ditulis Dadang Abdullah tersebut jauh dari kebenaran.

“Pertemuan di sana (Jakarta, red) kan ada orang yang ingin ketemu. Itu juga di rumah makan, terbuka sekali. Kata saya, ada apa pa? Mau ikut lelang. Saya jawab, ya mangga. Itu saja, hanya sebentar kok,” tuturnya menanggapi foto.

Apakah itu perusahaan dari Mojokerto atau darimana, ia tak mengerti. Bahkan ada yang menudingnya, salah satu perusahaan dari Semarang itu masih saudaranya, Acep membantah dan tak mengetahuinya.

Baca Juga: Desa Pasirayu Manfaatkan Pekarangan Ditanami Sayur hingga Obat-obatan Herbal

Yang Acep pikirkan, begitu Kuningan mendapatkan anggaran untuk program “Kuningan Terang” yang dibawa Kadishub Mutofid, dirinya merasa bersyukur. Justru yang ia temui dan undang itu konsultan untuk berdiskusi mau digimanakan uang sebesar itu.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x