Terancam Disegel, Puluhan Pelaku UMKM di Lahan Eks Propelat Jalan Riau 86 Bandung Hadang Jurusita Pengadilan

- 1 Agustus 2023, 23:23 WIB
Terancam disegel, puluhan pelaku UMKM di lahan eks Propelat Jalan Riau 86 Bandung hadang jurusita pengadilan.
Terancam disegel, puluhan pelaku UMKM di lahan eks Propelat Jalan Riau 86 Bandung hadang jurusita pengadilan. /ZonaPriangan.com/Yurri Erfansyah/

Dalam kesempatan itu, Kissinger MP. Tambunan, SH, MH, Kissinger & Co Law Office selaku kuasa hukum PT Raden Sampurna Jaya dan juga Wati Trisnawati, SH, MH, law office Mohamad Ali Nurdin selaku kuasa LP, juga ikut mendampingi para pedagang.

Pihak kuasa hukum sempat beradu argumen dengan pihak pengadilan yang pada akhirnya memutuskan untuk mundur dan menunda proses penyegelan.

Baca Juga: Pemerintah Kota San Francisco Ajukan Komplain terhadap Logo X Twitter, Ini Alasan Keberatannya!

Dalam jumpa pers yang diadakan ditengah upaya perlawanan itu, Kissinger MP. Tambunan, SH, MH, dari Kissinger & Co Law Office menyatakan, pihaknya merupakan kuasa hukum PT Raden Sampurna Jaya dalam perkara perlawanan pihak ketiga terhadap penetapan pelaksanaan Penyegelan dalam REGISTER Perkara No. 480/Pdt.Bth/2023/PN. JKT.Pst, tanggal 28 Juli 2023.

Kissinger menjelaskan, Raden Group yang dipimpin oleh Raden Fauzi, seorang anak muda dari Tasikmalaya jebolan Pondok Pesantren Suryalaya, telah menempati lahan secara sah dengan cara menyewa.

"Raden Fauzi yang dulunya adalah pedagang telur dan membuka warung di pinggir jalan, berhasil mengubah nasib dengan berbisnis rental mobil di Bandung, dan membuka usaha cuci mobil di Jln. L.L.R.E Martadinata No. 86 atau di atas lahan eks Propelat," paparnya.

Menurut Kissinger, saudara Fauzi inilah yang membuat seorang kurator bernama Nasrulloh melakukan pendekatan dalam rangka menjual lahan tersebut yang telah disewa lima tahun.

"Kemudian saudara Fauzi menyerahkan sejumlah uang Rp 500 juta untuk pembelian tanah tersebut," tambah Kissinger.

Tapi dalam perjalanannya, lanjut Kissinger, sewa lahan yang seharusnya berakhir tahun 2026 mendatang, malah menjadi masalah setelah kurator bernama Nasrullah malah menjual lahan kepada pihak lain. Sampai akhirnya, keluar putusan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ini yang menjadi persoalan dan kami akan tetap melakukan perlawanan karena memiliki hak atas lahan ini," tambahnya.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x