Baca Juga: Konfirmasi Positif Covid-19 di Majalengka Alami Kenaikan, 6 Anggota Keluarga Terpapar Virus Corona
Untuk terus merangsang raihan pajak, BPPD Kota Bandung juga memberikan keleluasaan atas pelaporan pajak.
Pada kondisi normal setiap wajib pajak harus memberikan pelaporan per tanggal 15 setiap bulannya.
Namun di masa pandemi diberikan keringanan dan kelonggaran dalam pelaporannya.
Baca Juga: Draf UU Cipta Kerja Tak Lagi Dicetak, Tapi Dikirim Melalui Email, Azis Syamsuddin: Pakai e-parlemen
Baca Juga: Pesawat Hitam Tertangkap Kamera Melayang di Atas Bumi
"Terakhir adalah kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan bagi rumah/objek pajak yang nilai SPPT nya sampai dengan Rp100 ribu otomatis akan dihapuskan," kata Apep.
Meskipun memberikan keringanan, diharapkan Apep, pihaknya mengimbau kepada semua wajib pajak untuk tetap melakukan pembayaran pajak sesuai dengan kewajibannya.
"Dan kami akan terus lakukan langkah persuasif ke depan," ucapnya.
Baca Juga: PSSI Sodorkan Tiga Opsi Kompetisi, Pelatih Persib: Banyak yang Harus Dipertimbangkan