Asik, Pemkot Bandung Tak Akan Kenakan Denda Wajib Pajak Bila Terlambat

- 16 Oktober 2020, 05:10 WIB
Acara Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis 15 Oktober 2020. Pemkot Bandung Tak Akan Kenakan Denda Wajib Pajak Bila Terlambat.
Acara Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis 15 Oktober 2020. Pemkot Bandung Tak Akan Kenakan Denda Wajib Pajak Bila Terlambat. /Dok. Humas Pemkot Bandung

Baca Juga: Jumlah Positif Covid-19 Hari Ini Tembus Hingga 350 Ribu Kasus, Sekitar 274 Ribu Pasien Sembuh

BPPD tetap optimis untuk terus melakukan tindakan persuasif kepada semua wajib pajak untuk dapat memanfaatkan relaksasi pajak dengan baik.***

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x