Asik, Pemkot Bandung Tak Akan Kenakan Denda Wajib Pajak Bila Terlambat

- 16 Oktober 2020, 05:10 WIB
Acara Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis 15 Oktober 2020. Pemkot Bandung Tak Akan Kenakan Denda Wajib Pajak Bila Terlambat.
Acara Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis 15 Oktober 2020. Pemkot Bandung Tak Akan Kenakan Denda Wajib Pajak Bila Terlambat. /Dok. Humas Pemkot Bandung

ZONA PRIANGAN - Kabar baik untuk wajib pajak warga Bandung di masa pandemi Covid-19 ini.

Pasalnya Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung terpaksa menunda penegakan hukum atau law enforcement terhadap para wajib pajak.

Namun hal itu juga bagian dari upaya merangsang para wajib pajak untuk tetap membayar kewajibanya di masa pandemi.

Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 16 Oktober 2020

Baca Juga: Lokasi Mobil Layanan SIM Keliling Kota Bandung, Jumat 16 Oktober 2020

"Kita merelaksasi law enforcement perolehan pajak. Antara lain adalah kebijakan insentif pajak berupa relaksasi pajak yang menghilangkan denda atas keterlambatan pembayaran pajak yang berlaku hingga Desember 2020," jelas Kepala Bidang Pengendalian, Apep Insan Parid pada acara Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis 15 Oktober 2020.

Tentunya kebijakannya tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Hal itu sesuai dengan Perwal No 22 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perwal No 42 Tahun 2020. Pembebasan denda pajak ini juga berlaku untuk denda pembayaran pajak dari Tahun 2018 ke belakang," tambahnya.

Baca Juga: Artefak Pompeii Dikembalikan Wisatawan karena Mengandung Kutukan

Baca Juga: Konfirmasi Positif Covid-19 di Majalengka Alami Kenaikan, 6 Anggota Keluarga Terpapar Virus Corona

Untuk terus merangsang raihan pajak, BPPD Kota Bandung juga memberikan keleluasaan atas pelaporan pajak.

Pada kondisi normal setiap wajib pajak harus memberikan pelaporan per tanggal 15 setiap bulannya.

Namun di masa pandemi diberikan keringanan dan kelonggaran dalam pelaporannya.

Baca Juga: Draf UU Cipta Kerja Tak Lagi Dicetak, Tapi Dikirim Melalui Email, Azis Syamsuddin: Pakai e-parlemen

Baca Juga: Pesawat Hitam Tertangkap Kamera Melayang di Atas Bumi

"Terakhir adalah kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan bagi rumah/objek pajak yang nilai SPPT nya sampai dengan Rp100 ribu otomatis akan dihapuskan," kata Apep.

Meskipun memberikan keringanan, diharapkan Apep, pihaknya mengimbau kepada semua wajib pajak untuk tetap melakukan pembayaran pajak sesuai dengan kewajibannya.

"Dan kami akan terus lakukan langkah persuasif ke depan," ucapnya.

Baca Juga: PSSI Sodorkan Tiga Opsi Kompetisi, Pelatih Persib: Banyak yang Harus Dipertimbangkan

Baca Juga: Jumlah Positif Covid-19 Hari Ini Tembus Hingga 350 Ribu Kasus, Sekitar 274 Ribu Pasien Sembuh

BPPD tetap optimis untuk terus melakukan tindakan persuasif kepada semua wajib pajak untuk dapat memanfaatkan relaksasi pajak dengan baik.***

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x