ZONA PRIANGAN - Dengan semakin menjamurnya jasa pinjaman online alias pinjol, tentunya makin memberikan manfaat yang sangat besar, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan suntikan modal bagi usahanya dengan proses yang tidak terlalu berbelit-belit dan instan.
"Maraknya jasa pinjaman online (pinjol) memberikan manfaat yang sangat besar, terlebih bagi UMKM dalam mendapatkan pendanaan produktif dengat cepat dan singkat," tulis admin Instagram Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia @kemenkopukm pada Selasa 31 Agustus 2021.
Namun, dibalik maraknya pinjaman online tersebut, para pelaku UKM sebaiknya harus berhati-hati karena saat ini banyak pinjaman online ilegal yang memanfaatkan 'booming'-nya pinjaman online ini.
Baca Juga: Pelaku Usaha Kecil yang Tak Miliki Pinjaman Bank Berpeluang Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta
Berikut ini ciri-ciri jasa pinjaman online ilegal yang dikutip oleh ZonaPriangan.com dari halaman Instagram Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.
1. Tidak ada regulator khusus yang mengawasi
2. Biaya atau denda yang sangat besar dan tidak transparan
3. Tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
4. Tidak ada standar pengalaman
Baca Juga: Gara-gara Terlilit Pinjaman Online, Pria di Jakarta Nekad Bunuh Diri, Gunakan Cutter Sayat Tangannya
5. Tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan
6. Tidak memiliki asosiasi
7. Lokasi kantor yang tidak jelas atau bahkan ditutupi
8. Tidak patuh pada aturan pusat data
9. Peminjam memiliki risiko tinggi, terutama dalam penyalahgunaan dana
10. Mengakses seluruh data pribadi dari handphone Anda
Baca Juga: Waspada! Inilah 5 Ciri Pinjaman Online Ilegal
11. Pengelola relatif tidak kompeten
12. Seringkali tidak menanggapi pengaduan pengguna dengan baik
13. Pengajuan relatif sangat mudah untuk menjebak
14. Menyelenggarakan kegiatan tanpa izin
Untungnya, pemerintah cepat tanggap untuk mengantisipasi dari praktik pinjaman online ilegal ini lewat pemberantasan pinjol ilegal yang melibatkan Dewan Komisaris OJK, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Gubernur Bank Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia lewat penandatanganan pernyataan bersama.
"Pemerintah telah menandatangani pernyataan bersama guna memberantas berbagai aplikasi dan perusahaan pinjol ilegal, yang ditandatangani oleh Dewan Komisaris OJK, Wimboh Santoso, Menteri Komunikasi dan Informasi (@kemenkomimfo), Johnny G Plate, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki, Gubernur Bank Indonesia (bank_indonesia), Perry Warjiyo, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (@divisihumaspolri)," tambahnya.
Akibatnya, hingga saat ini, pemerintah telah menghentikan operasi pinjaman online ilegal sebanyak 3.000 dan tak satu pun pinjol tersebut berbadan hukum koperasi.
"Lebih dari 3.000 pinjol telah dihentikan operasinya. Setelah dilakukan penyidikan, tidak ditemukan satupun pinjol ilegal yang berbadan koperasi," ujarnya.
Untuk amannya, bagi UMKM yang ingin mendapatkan permodalan lewat pinjaman online resmi yakni dengan menggunakan perusahaan jasa peminjaman online yang memiliki izin dari OJK.
"Pastikan selalu menggunakan jasa pinjaman online yang terdaftar resmi dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keungan/OJK (@ojkindonesia)," jelasnya.
"#SobatKUKM juga bisa memilih pinjaman online yang tergabung dalam asosiasi fintech, seperti Asosiasi Fintech Indonesia/AFTECH (@fintechid), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia/AFPI (@afpiofficial.id), serta Asosiasi Fintech Syariah Indonesia/AFSI (@afsi.id) yang ketiganya telah membuat kode etik bersama demi mewujudkan ekosistem fintech yang sehat dan bertanggung jawab di Indonesia".
Sementara bagi UMKM yang menjadi korban dari perusahaan pinjaman online ilegal ini, Anda bisa melaporkannya melalui laman www.lapor.go.id.***