Persiapkan Dana Pensiun Sejak Berusia 18 Tahun, Bagaimana Caranya?

21 Februari 2023, 22:36 WIB
Ilustrasi tabungan masa tua /Pixabay/

ZONA PRIANGAN – Masa pensiun menjadi keadaan yang pasti dihadapi oleh setiap individu di masa tuanya, baik pegawai atau pelaku usaha, tapi tidak semua perusahaan akan memberikan dana jaminan pensiun, apalagi yang memiliki usaha sendiri.

Namun ada kabar baik, ternyata tidak harus menunggu usia menginjak kepala 3 untuk mempersiapkan dana pensiun, bahkan seseorang yang berusia minimal 18 tahun pun bisa mengikuti program ini.

Beberapa profesi seperti ojek, sopir, atlet, pedagang, nelayan, buruh pabrik, pekerja kantor, freelancer atau pekerja paruh waktu, petani, peternak, dan jenis pekerjaan lainnya bisa menikmati program persiapan dana pensiun.

Baca Juga: Dorong Inklusi Keuangan UMKM Indonesia, BukuWarung Salurkan Rp350 Miliar Pinjaman Produktif Selama 2022

Persiapkan Dana Pensiun
Menurut Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto, ada sebuah program yang mendukung masa pensiun masyarakat agar lebih baik dan bahagia.

Bantuan ini dituangkan dalam bentuk layanan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bank bjb. Sebuah fasilitas layanan yang dijalani sekarang untuk dinikmati pada masa tua nanti.

"Lewat program ini, bank bjb ingin membantu masyarakat, seperti pegawai formal maupun informal di berbagai sektor. Layanan ini dilengkapi berbagai fitur menarik dan berbagai kemudahan lainnya,” papar Widi.

Baca Juga: Inilah Daftar Pinjol Resmi OJK Februari 2023, Cek di Sini

Istimewanya, DPLK bank bjb bisa dimanfaatkan oleh semua jenis pekerjaan di berbagai sektor. Apapun pekerjaannya dan berapa pun penghasilannya.
Sistem bjb DPLK berbeda dengan tabungan konvensional yang hanya menabung dan mengendapkan uang.bjb DPLK memiliki sistem berupa paket investasi, sehingga dana yang disimpan akan berkembang secara optimal.

Menggunakan bjb DPLK, maka jumlah dana dari nasabah akan diinvestasikan untuk dikembangkan ke dalam beberapa instrumen investasi. Seperti reksa dana, saham, pasar uang, dan obligasi.
Nasabah bjb DPLK akan mendapatkan return dari pengembangan dana rata-rata 7 persen berdasarkan simulasi yang dilakukan oleh perbankan DPLK dalam jangka waktu 25 tahun.

Persentase tersebut masih bisa lebih tinggi lagi jika nasabah bjb DPLK bisa memilih strategi investasi yang tepat.

Baca Juga: Analis: Airbus dan Boeing Mencoba Lebih Fokus untuk Memproduksi Pesawat Jet Berukuran Kecil

Salah satu kemudahan yang ditawarkan oleh bjb DPLK adalah keleluasaan yang diberikan kepada para nasabah untuk memilih frekuensi iuran secara fleksibel. Frekuensi ini dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Calon nasabah juga bisa memilih usia pensiun pada rentang antara 45 hingga 65 tahun.

Selain keleluasaan dalam memilih frekuensi iuran, Widi juga menambahkan jangka waktu penarikan untuk dana yang telah disetorkan bersifat fleksibel. Bagi nasabah yang sudah melakukan setoran minimal selama 2 tahun dapat melakukan penarikan iuran sebanyak tiga kali dalam kurun waktu satu tahun.

Tiga kali penarikan ini minimal memiliki jarak waktu satu bulan antara satu penarikan ke penarikan berikutnya. Besaran yang bisa diambil adalah 25 persen dari akumulasi iuran dan tidak termasuk dana pengembangan.

Baca Juga: Harga Emas Melemah karena Dolar AS Menguat Menjelang Data Inflasi

Persyaratan untuk menjadi nasabah bjb Dana Pensiun Lembaga Keuangan ini juga sangat mudah, yaitu usia minimal 18 tahun dan menyediakan beberapa dokumen, seperti identitas diri dan berkas pendukung lainnya.

Artinya, untuk bisa mengikuti program DPLK dari bank bjb tidak harus menunggu usia menginjak kepala 3. Pasalnya, program ini sudah dapat diikuti oleh seseorang yang berusia minimal 18 tahun.
Biaya setoran awal untuk menjadi nasabah bjb DPLK mulai dai Rp 100 ribu dan bisa lebih dari itu, tergantung dari kemampuan para nasabah. Sementara, untuk setoran tiap bulannya minimal sebesar Rp 50 ribu.

Jangka waktu pensiun yang bisa dipilih oleh nasabah akan memudahkan dalam melakukan pencairan di kemudian hari. Dana yang disimpan juga dipastikan aman hingga jatuh tempo pencairan. Namun, bagi para nasabah yang perlu untuk melakukan penarikan dini juga diberikan keleluasaan, asalkan sudah memasuki masa kepesertaan selama 2 tahun.***

Editor: Yurri Erfansyah

Tags

Terkini

Terpopuler