35 Proyek Dinyatakan Gagal Semua, Pengusaha: Aneh Baru Terjadi

14 Agustus 2020, 14:06 WIB
KEPALA Bagian PBJ Andri Indra Widianto, sedang menjelaskan alasan gagalnya tender kepada para pengusaha.*/TAUFIK ROCHMAN/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ) terpaksa harus menggagalkan proses tender untuk 35 proyek kegiatan.

Proyek itu berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP).

Gagalnya hasil tender ini, sontak mendapat reaksi keras dari para peserta atau pengusaha penyedia jasa.

Baca Juga: Selama Dua Hari, Bangkai Penyu Berserakan di Pantai Batukaras

Sampai-sampai para pengusaha itu pun berdatangan ke Kantor Bagian PBJ Setda Sumedang, untuk mempertanyakan alasan digagalkannya proses tender tersebut.

"Intinya, kami datang ke sini untuk menanyakan alasannya kenapa tender-tender proyek itu sampai gagal semua. Aneh baru kali ini ada tender sampai gagal semua seperti ini," kata salah seorang pengusaha dari perwakilan Gapensi Sumedang, Jumat 14 Agustus 2020.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Bagian PBJ Setda Sumedang Drs. Andri Indra Widianto, MT. M.Sc, mengatakan bahwa keputusan penggagalan tender ini, terpaksa dilakukan karena semua peserta yang mengikuti tender proyek tersebut, dianggap tidak ada yang memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur dalam Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.

Baca Juga: Indramayu Buka Mal Pelayanan Publik Awal Tahun 2021

Menurut Andri, pada tahun 2020 ini, Pokja Pemilihan memang telah menyelenggarakan tender proyek untuk 35 kegiatan perkerjaan di dua OPD, yakni di PUPR dan PKPP.

Dengan rincian, 31 paket kegiatan di PUPR (pekerjaan jembatan, jalan dan irigasi), serta 4 paket kegiatan di PKPP.

Puluhan proyek pengerjaan yang ditenderkan ini, lanjut Andri, sepenuhnya didanai dari sumber anggaran APBD, Bantuan Provinsi, dan Dana Alokasi Khusus.

Baca Juga: Unik, Jumlah Kawanan Kera di Taman Kalijaga Tidak Pernah Berubah

"Proses tender untuk puluhan kegiatan tersebut, sekarang sudah dianggap selesai, dan hasilnya dinyatakan gagal tender," kata Andri.

Adapun yang menjadi penyebab utama digagalkannya tender tersebut, lanjut dia, karena berdasarkan hasil tahapan evaluasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan, ternyata tidak ada satu pun peserta tender yang memenuhi persyaratan, baik administrasi, teknis, harga, maupun kualifikasi.

"Dalam pelaksanaan evaluasi dokumen penawaran, kita itu mengacu pada Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Lampiran III. Pekerjaan Konstruksi, C. Metode Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah," ujarnya.

Baca Juga: Pemilik Video Lomba 17-an Kreatif Berpeluang Dapat Hadiah Uang

Namun kenyataannya, sesuai hasil evaluasi yang dilakukan Pokja Pemilihan, ternyata para peserta tender rata-rata tidak memenuhi persyaratan teknis yang kriterianya telah diatur dalam Dokumen Pemilihan (Lampiran Permen PUPR No. 14 Tahun 2020).

Bahkan harga penawaran untuk setiap paket pekerjaan yang diajukan para peserta tender juga, mayoritas hanya menawar dengan kisaran harga 73 % sampai dengan 85 % dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Logika kami, kalau penawarannya hanya sebesar itu, berarti nantinya hanya berapa persen anggaran yang akan dipergunakan untuk membiayai pekerjaan proyeknya," katanya.

Baca Juga: Usai Latihan, Kondisi Fisik Pemain Persib Meningkat

Andri sendiri, memang tidak menyalahkan siapa-siapa atas kegagalan yang terjadi pada pelaksanaan tender itu. Karena menurut dia, kegagalan tender ini mungkin akibat dari kurangnya pemahaman peserta atas aturan-aturan yang tertuang dalam dokumen pemilihan.

Guna menindaklanjuti persoalan ini, maka Pembina Jasa Konstruksi Kab. Sumedang atau Dinas Teknis yang membidangi Jasa Konstruksi, harus segera melakukan sosialisasi Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020, kepada para penyedia jasa konturksi yang ada di wilayah Sumedang.

"Perlu dipahami oleh semua pihak, tender ini terpaksa kami gagalkan untuk mencegah kerugian keuangan negara," tutur Andri.

Baca Juga: Baru Sampai Agustus, Pendapatan Pajak Daerah Kab. Bandung Sudah 120 Persen

"Karena sesuai arahan dan harapan pimpinan, tender ini kita lakukan untuk mendapatkan penyedia jasa dengan harga penawaran yang responsive, supaya hasil pekerjaannya nanti memuaskan dan memenuhi standar seperti yang kita harapkan," ungkap Andri.

Di akhir penjelasannya, Andri meminta kepada para pengusaha agar lebih teliti lagi dalam membuat dokumen penawaran pada saat akan mengikuti tender.

Sebab jika dokumen-dokumen persyaratannya sudah baik dan memenuhi persyaratan, dimanapun akan mengikuti tender pasti akan lolos.

Baca Juga: Update Harga Emas, Antam, Retro, Antam Batik dan UBS Naik Tipis

"Untuk itu, mari kita sama-sama perbaiki. Supaya ke depannya pelaksanaan tender di Sumedang bisa berjalan lebih lancar dan hasilnya memuaskan sesuai harapan. Silahkan bersaing secara sehat, dan penuhilah persayaratan normatifnya," ujar Andri. ***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler