ZONA PRIANGAN - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar mendukung langkah yang diambil Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) upah Jawa Barat sesuai dengan PP51/2023.
Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik, mengatakan komitmen Pj Gubernur mengeluarkan SK upah Jabar memiliki dampak luas bagi dunia usaha, yang didalamnya termasuk para pekerja, bahwa masih ada kepastian dan ketaatan hukum di Jawa Barat.
"Semoga ketaatan hukum ini bisa menjadi contoh dari jajaran Kepala daerah di Jawa barat khususnya dan diluar daerah Jabar pada umumnya," ujarnya pada wartawan di Bandung, Kamis 30 November 2023.
Ning menjelaskan, pengusaha sempat sangat khawatir karena beberapa kepala daerah yang mungkin demi kepentingan sesaat, memilih untuk tidak mentaati aturan, dan melanggar hukum. Dimana hal tersebut jelas-jelas mengorbankan kepentingan para pencari kerja dan dunia usaha, yang didalamnya termasuk pekerja, dan para investor.
"Apa iya mereka ini tidak membutuhkan investor masuk ke daerah mereka? Sehingga begitu mudah dan terang-terangan, bahkan banyak yang berulang-ulang setiap tahun, secara konsisten melanggar aturan yang berlaku," ungkapnya.
Menurut Ning, pengusaha dan para calon investor tentu mencatat perilaku yang seperti ini, dan menganggap daerah-daerah tersebut sebagai daerah yang tidak ramah investasi. Di satu sisi, mereka membutuhkan investor masuk ke daerah tersebut, namun di sisi yang lain mereka tidak menunjukkan keramahan investasi.
"Pelanggaran yang seperti ini sudah seharusnya mendapatkan sanksi dari Mendagri. Membuat dunia usaha gaduh, tidak kondusif dan hilang produktivitas," jelasnya.
"Saya sangat bersyukur, Pj Gubernur memastikan adanya kepastian hukum di Jabar, sehingga saya sangat berharap para pengusaha menghentikan upaya relokasi ke propinsi atau bahkan negara lain. Serta para investor menaruh Jabar sebagai prioritas tujuan investasi, baik padat karya maupun padat modal," tambahnya.
Menurut data Dinas Investasi Jawa Tengah, sepanjang 2019-2022 terdapat 28 perusahaan yang melakukan relokasi dari Jabar ke Jateng. Ke-28 perusahaan tersebut memiliki sekitar 110.000 pekerja.
Ning mengatakan, setelah proses pengupahan yang sangat melelahkan dan menguras energi ini, Apindo mengajak para stakeholders untuk kembali fokus bekerja, melakukan yang terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan bersama dan demi Jabar Juara.
"Terimakasih kepada semua pihak, Jajaran Pemprov, Jajaran Polda, Jajaran Kodam III SIliwangi, Rekan-rekan serikat pekerja, awak media, para pengusaha serta masyarakat luas Jawa Barat yang telah membantu terlaksananya begitu banyak sidang pengupahan sehingga menghasilkan kenaikan upah yang betul-betul sesuai aturan yang berlaku yaitu PP51/2023,"