- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung
Baca Juga: Catat Jadwal Lengkap SIM Keliling Kota Bandung, 14 - 20 Desember 2020, Perhatian Habis Hari Minggu!
- Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
Baca Juga: Kendaraan Taktis GI-One, untuk Kebutuhan di Berbagai Medan, Dirancang oleh Pembuat Maung 4x4
- Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung
- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.*** (Tri Widiyanti/ringtimesbali.com)