Mudah, dengan KTP dan KK Dapat Bansos BST Rp300 Ribu, Cek Caranya Disini

- 13 Januari 2021, 09:59 WIB
Gunakan NIK KTP dan KK untuk mendapatkan bantuan senilai Rp300 ribu dari Kemensos dengan login di dtks.kemensos.go.id.
Gunakan NIK KTP dan KK untuk mendapatkan bantuan senilai Rp300 ribu dari Kemensos dengan login di dtks.kemensos.go.id. /ZonaPriangan/Didih Hudaya

ZONA PRIANGAN - Berbagai jenis bantuan digelontorkan Pemerintah kepada masyarakat untuk bisa menggulirkan aktivitas ekonomi di tengah pandemi, termasuk dana Bansos BST bagi pemegang KTP dan Kartu keluarga (KK) senilai Rp300 ribu.

Warga masyarakat yang berhak dapat bantuan ini adalah mereka yang memenuhi syarat sebagai keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPPM PKH) dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menggunakan NIK KTP.

Program diperpanjang di 2021. Bagi warga yang ingin mengetahui apakah keluarganya termasuk dalam daftar penerima bantuan sosial tunai atau bansos BST Rp300 ribu per KK bisa cek online di link dtks.kemensos.go.id menggunakan NIK KTP.

Baca Juga: Januari 2021 Nama Anda Ada di Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Siapkan KTP untuk Pencairan!

Masyarakat yang berhak dapat bantuan ini adalah mereka yang memenuhi syarat sebagai keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPPM PKH) dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menggunakan NIK KTP.

Sebagaimana diberitakan Beritadiy.com sebelumnya dalam artikel: Cara Dapat Bantuan Rp 300 Ribu per KK, Cuma Modal KTP Cek Bansos BST di dtks.kemensos.go.id

Berikut ini merupakan syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

Baca Juga: Lansia Tak Dilupakan, Dapat BLT PKH Rp600 Ribu, Simak Cara Pencairannya Disini

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota dan Kabupaten Bandung Rabu 13, Januari 2021

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Baca Juga: Dulu Dia Orang Susah, Tak Punya Uang untuk Memperbaiki BMW Tuanya, Kini Orang Terkaya di Dunia

Berikut ini cara cek online daftar penerima bantuan Rp300 ribu per KK PKH:

Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.
Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST.
Bantuan ini akan dicairkan melalui Pos Indonesia dan rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN).

Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan, Termasuk Berpotensi Membahayakan Penerbangan

Berikut ini berkas yang harus disiapkan untuk mencairkan bantuan ini di kantor pos:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Dokumen asli KTP dan KK untuk ditunjukkan

Pencairan bantuan ini dilakukan sekali cair dan tidak ada pemotongan biaya apapun. Bantuan ini juga rencananya akan diperpanjang tahun 2021 dengan nominal Rp 200 ribu per bulan.

Baca Juga: Segera Cairkan BLT Subsidi Gaji BPJS Januari 2021, Inilah Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Oleh karena itu, masyarakat yang belum pernah dapat bansos BST PKH maupun Non-PKH maupun mengalami kendala dalam pencairan bantuan ini bisa lapor melalui email [email protected].

Selain itu, aduan juga bisa dikirimkan melalui nomor WhatsApp (WA) 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.*** (Iman Fakhrudin/Beritadiy.com)

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x