Warga Peserta PKH Dapat Cairkan Kembali BLT di Tahun 2021, Ini Syaratnya

- 28 Januari 2021, 09:01 WIB
Warga peserta PKH bisa memperoleh BLT asal terdaftar di DTKS Kemensos.*
Warga peserta PKH bisa memperoleh BLT asal terdaftar di DTKS Kemensos.* /zonapriangan.com/Yudhi Prasetiyo

Sebagaimana diberitakan prfmnews.id sebelumnya dalam artikel "Siap-Siap ! Warga dengan Kriteria Ini Bakal Dapat BLT PKH 2021 dari Kemensos".

Adapun kriteria keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan ialah :

Baca Juga: Limbah Galon Air Mineral Ternyata Banyak yang Mencari, Waduh Buat Apa Ya hingga Diekspor

Komponen Kesehatan

1. Ibu Hamil (Maksimal 2 kali kehamilan) bantuan Rp3 juta per tahun;
2. Anak Usia Dini (Usia 0 s/d 6 tahun maksimal 2 anak) Rp3 juta per tahun;

Komponen Pendidikan

1. SD/ MI sederajat (Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun) bantuan Rp900 ribu per tahun;

Baca Juga: Perusahaan Unik, Absensi Karyawan Berupa Salat Dhuha, Hafal Alquran 1 Juz Dapat Hadiah Umrah

2. SMP / MTs Sederajat (Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun) bantuan Rp1.500.000 per tahun;

3. SMA / MA Sederajat (Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun) bantuan Rp2.000.000 per tahun;

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x