Warga Peserta PKH Dapat Cairkan Kembali BLT di Tahun 2021, Ini Syaratnya

- 28 Januari 2021, 09:01 WIB
Warga peserta PKH bisa memperoleh BLT asal terdaftar di DTKS Kemensos.*
Warga peserta PKH bisa memperoleh BLT asal terdaftar di DTKS Kemensos.* /zonapriangan.com/Yudhi Prasetiyo

Komponen Kesejahteraan Sosial

1. Lanjut Usia 70+ (Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga) bantuan Rp2.400.000 per tahun;

Baca Juga: Terungkap, Jepang Jajah Indonesia Bukan Karena Rempah-rempah atau Emas tapi Incar Pohon Ini

2. Penyandang Disabilitas (Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga) bantuan Rp2.400.000 per tahun.***(Asep Yusuf Anshori/prfmnews.id)

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x