Waspada Pinjaman Online Ilegal, Yuk Kenali Ciri-Cirinya Lebih Detail

- 5 September 2021, 06:15 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menunjukkan naskah pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal saat mengikuti rapat virtual dengan Gubernur BI Perry Warjiyo, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Menteri Kominfo Johnny G. Plate, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Jumat 20 Agustus 2021. Pernyataan Bersama itu ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menunjukkan naskah pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal saat mengikuti rapat virtual dengan Gubernur BI Perry Warjiyo, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Menteri Kominfo Johnny G. Plate, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Jumat 20 Agustus 2021. Pernyataan Bersama itu ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat. /ANTARA FOTO/Humas OJK/

Baca Juga: Gara-gara Terlilit Pinjaman Online, Pria di Jakarta Nekad Bunuh Diri, Gunakan Cutter Sayat Tangannya

5. Tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan

6. Tidak memiliki asosiasi

7. Lokasi kantor yang tidak jelas atau bahkan ditutupi

8. Tidak patuh pada aturan pusat data

9. Peminjam memiliki risiko tinggi, terutama dalam penyalahgunaan dana

10. Mengakses seluruh data pribadi dari handphone Anda

Baca Juga: Waspada! Inilah 5 Ciri Pinjaman Online Ilegal

11. Pengelola relatif tidak kompeten

12. Seringkali tidak menanggapi pengaduan pengguna dengan baik

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x