Waspada Pinjaman Online Ilegal, Yuk Kenali Ciri-Cirinya Lebih Detail

- 5 September 2021, 06:15 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menunjukkan naskah pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal saat mengikuti rapat virtual dengan Gubernur BI Perry Warjiyo, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Menteri Kominfo Johnny G. Plate, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Jumat 20 Agustus 2021. Pernyataan Bersama itu ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menunjukkan naskah pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal saat mengikuti rapat virtual dengan Gubernur BI Perry Warjiyo, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Menteri Kominfo Johnny G. Plate, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Jumat 20 Agustus 2021. Pernyataan Bersama itu ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat. /ANTARA FOTO/Humas OJK/

"#SobatKUKM juga bisa memilih pinjaman online yang tergabung dalam asosiasi fintech, seperti Asosiasi Fintech Indonesia/AFTECH (@fintechid), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia/AFPI (@afpiofficial.id), serta Asosiasi Fintech Syariah Indonesia/AFSI (@afsi.id) yang ketiganya telah membuat kode etik bersama demi mewujudkan ekosistem fintech yang sehat dan bertanggung jawab di Indonesia".

Baca Juga: Riset Awal Jadi Penentu Varietas Kopi yang Pas Saat Budidaya dan Juga Kunci Dalam Meningkatkan Produksi

Sementara bagi UMKM yang menjadi korban dari perusahaan pinjaman online ilegal ini, Anda bisa melaporkannya melalui laman www.lapor.go.id.***

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x