"#SobatKUKM juga bisa memilih pinjaman online yang tergabung dalam asosiasi fintech, seperti Asosiasi Fintech Indonesia/AFTECH (@fintechid), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia/AFPI (@afpiofficial.id), serta Asosiasi Fintech Syariah Indonesia/AFSI (@afsi.id) yang ketiganya telah membuat kode etik bersama demi mewujudkan ekosistem fintech yang sehat dan bertanggung jawab di Indonesia".
Sementara bagi UMKM yang menjadi korban dari perusahaan pinjaman online ilegal ini, Anda bisa melaporkannya melalui laman www.lapor.go.id.***