Waspada Pinjaman Online Ilegal, Yuk Kenali Ciri-Cirinya Lebih Detail

- 5 September 2021, 06:15 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menunjukkan naskah pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal saat mengikuti rapat virtual dengan Gubernur BI Perry Warjiyo, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Menteri Kominfo Johnny G. Plate, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Jumat 20 Agustus 2021. Pernyataan Bersama itu ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menunjukkan naskah pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal saat mengikuti rapat virtual dengan Gubernur BI Perry Warjiyo, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Menteri Kominfo Johnny G. Plate, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Jumat 20 Agustus 2021. Pernyataan Bersama itu ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat. /ANTARA FOTO/Humas OJK/

13. Pengajuan relatif sangat mudah untuk menjebak

14. Menyelenggarakan kegiatan tanpa izin

Untungnya, pemerintah cepat tanggap untuk mengantisipasi dari praktik pinjaman online ilegal ini lewat pemberantasan pinjol ilegal yang melibatkan Dewan Komisaris OJK, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Gubernur Bank Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia lewat penandatanganan pernyataan bersama.

Baca Juga: Selalu Mendapat Penolakan Ketika Membuat Kartu Kredit, Pria Ini Balas Dendam dengan Bangun Perusahaan Unicorn

"Pemerintah telah menandatangani pernyataan bersama guna memberantas berbagai aplikasi dan perusahaan pinjol ilegal, yang ditandatangani oleh Dewan Komisaris OJK, Wimboh Santoso, Menteri Komunikasi dan Informasi (@kemenkomimfo), Johnny G Plate, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki, Gubernur Bank Indonesia (bank_indonesia), Perry Warjiyo, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (@divisihumaspolri)," tambahnya.

Akibatnya, hingga saat ini, pemerintah telah menghentikan operasi pinjaman online ilegal sebanyak 3.000 dan tak satu pun pinjol tersebut berbadan hukum koperasi.

"Lebih dari 3.000 pinjol telah dihentikan operasinya. Setelah dilakukan penyidikan, tidak ditemukan satupun pinjol ilegal yang berbadan koperasi," ujarnya.

Baca Juga: Gelombang 19 Kartu Prakerja Telah Dibuka, Daftar dan Buat Akun di prakerja.go.id dengan Kartu Keluarga dan NIK

Untuk amannya, bagi UMKM yang ingin mendapatkan permodalan lewat pinjaman online resmi yakni dengan menggunakan perusahaan jasa peminjaman online yang memiliki izin dari OJK.

"Pastikan selalu menggunakan jasa pinjaman online yang terdaftar resmi dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keungan/OJK (@ojkindonesia)," jelasnya.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x