Miliki Rumah Impian dengan KPR Syariah BSI Griya, Margin Mulai Setara 1.11 Persen dan Hadiah Tabungan E-mas!

- 11 Maret 2022, 11:00 WIB
KPR Syariah BSI Griya dengan margin mulai setara 1,11 persen fixed 1 tahun, hadiah langsung tabungan E-mas 1 gram dari BSI Mobile.
KPR Syariah BSI Griya dengan margin mulai setara 1,11 persen fixed 1 tahun, hadiah langsung tabungan E-mas 1 gram dari BSI Mobile. /Bank Syariah Indonesia/

Nah, jika tertarik untuk memiliki rumah impian menggunakan sistem KPR murah berbasis Syariah namun belum familiar dengan sistem pembiayaan tersebut, simak keterangannya berikut ini.

Beda KPR Syariah dengan KPR Konvensional
KPR murah yang berbasis Syariah memiliki sejumlah karakteristik yang secara prinsip cukup berbeda dengan KPR yang dijalankan oleh bank konvensional pada umumnya.

Perbedaan tersebut meliputi jenis bunga yang dikenakan dan juga ketiadaan sistem denda yang dapat merugikan nasabah.

Baca Juga: Unggah Foto Sedih Bercaption Jangan Panggil Aku King di Instagramnya, Nassar Bikin Netizen Cemas dan Penasaran

• Bunga tetap KPR Syariah

Bunga floating atau mengambang adalah suku bunga yang berubah dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan tren pasar KPR. Misalnya saja di tahun pertama cicilan nasabah dikenai bunga 5% yang kemudian naik menjadi 7% di tahun-tahun setelahnya. Kendati umum ditemui pada sistem KPR bank konvensional, hal ini tetap menimbulkan kerugian bagi nasabah sebab dari waktu ke waktu biaya cicilan lebih besar dan seringkali tidak terprediksi.

Sedangkan fixed rate atau tetap adalah margin bunga pembiayaan dengan jumlah yang stabil atau tetap sama dari awal pengambilan KPR hingga akhir masa cicilan sesuai dengan akad atau kesepakatan di awal. Penggunaan sistem bunga fixed rate lebih menguntungkan bagi nasabah karena besaran cicilan kini dan nanti bisa diprediksi dengan pasti yang membuat manajemen finansial lebih tenang dan tertata. Sistem ini lebih umum ditemukan pada program KPR Syariah murah.

• Bebas denda

Ketika mengajukan kredit pemilikan rumah, biasanya pihak bank pelaksana akan menginformasikan juga denda yang mungkin dibayarkan oleh nasabah jika terjadi pelanggaran ketentuan baik dalam hal pembayaran cicilan atau yang lain. Hal ini bisa saja merugikan nasabah karena harus mengeluarkan biaya tambahan di luar angsuran bulanan.

Baca Juga: Dukung Kesejahteraan Pelaku Ekonomi Kreatif, Digital Asset Academy Luncurkan Platform Relictum NFT Indonesia

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah