Apa Itu Giro Perorangan, Pengertian, Cara Mendaftar dan Manfaat bagi Nasabah, Lebih Lengkap Cek Disini

- 13 Februari 2023, 14:09 WIB
Ilustrasi layanan Perbankan
Ilustrasi layanan Perbankan /Pixabay/

Baca Juga: Serunya Menjadi Nelayan di Brasil, Setiap Hari Mendapat Kiriman Ikan dari Lumba-lumba Hidung Botol di Laguna

Menurut Pemimpin Divisi Korporasi bank bjb, Widi Hartoto, nasabah mendapatkan kartu ATM untuk bjb Giro Perorangan dalam mata uang rupiah. Pemilik kartu ATM Giro akan dikirimkan rekening koran bulanan atau sering disebut Rekening Koran.

"Rekening dapat diambil di kantor cabang bank bjb atau dikirim oleh bjb ke rumah, tergantung permintaan nasabah," katanya.

Lebih lanjut Widi mengatakan, fasilitas ATM dapat digunakan untuk bertransaksi di ATM bank bjb, ATM Bersama, dan ATM Prima di seluruh Indonesia serta transaksi belanja di merchant-merchant berlogo Prima Debit BCA.

Baca Juga: Analis: Airbus dan Boeing Coba Lebih Fokus Produksi Jet Kecil

Bagaimana cara mendapatkan produk ini? Persyaratan yang perlu disiapkan yaitu mengisi formulir pembukaan rekening, melampirkan kartu identitas KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan bagi Warga Negara Asing (WNA) menyerahkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tetap (KITAP) atau Kartu Izin sesuai dengan ketentuan Keimigrasian.

Bank bjb menetapkan syarat Giro dengan setoran awal Rp 1 juta, saldo minimal Rp 500 ribu, biaya administrasi Rp 10 ribu, biaya penutupan Rp 10 ribu, sehingga total menjadi Rp 1.520.000. Ditambah biaya administrasi kartu ATM untuk ATM Silver sebesar Rp6 ribu, Gold Rp7.500, dan Classic Rp10 ribu.

Untuk jenis biaya kliring, bjb menetapkan beberapa jenis biaya. Diantaranya biaya transfer kliring Rp 2.900, biaya administrasi giro/kliring BG Rp 2.500, biaya tolakan kliring Rp 135.000, dan biaya inkaso Rp 20.000.***

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x