Dampak Larangan Transaksi E-commerce di Media Sosial bagi TikTok di Indonesia

- 29 September 2023, 06:18 WIB
Sandy Saputra, 19 tahun, yang merupakan salah satu bintang TikTok terbesar di Indonesia, menggunakan ponsel pintarnya untuk merekam video menggunakan aplikasi tersebut di Jakarta, Indonesia, 24 Juli 2020. Foto diambil pada 24 Juli 2020.
Sandy Saputra, 19 tahun, yang merupakan salah satu bintang TikTok terbesar di Indonesia, menggunakan ponsel pintarnya untuk merekam video menggunakan aplikasi tersebut di Jakarta, Indonesia, 24 Juli 2020. Foto diambil pada 24 Juli 2020. /REUTERS/Willy Kurniawan

ZONA PRIANGAN - Pada bulan Juni terasa seperti realitas alternatif bagi CEO TikTok, Shou Zi Chew. Berbusana kemeja batik, ia berada di Jakarta untuk berjanji akan menginvestasikan miliaran dolar di Indonesia, tampaknya disambut dengan senang hati oleh pejabat pemerintah, eksekutif industri, dan konsumen.

Namun, pada hari Rabu, pemerintahan Presiden Joko Widodo melarang transaksi e-commerce di platform media sosial.

Bisnis aplikasi video pendek milik ByteDance, yang memiliki 125 juta pengguna aktif bulanan di negara tersebut, tampaknya menjadi target utama, jika bukan satu-satunya.

Baca Juga: TikTok Potensi Risiko Keamanan Nasional, PKC Bisa Memanipulasi dan Memantau Penggunanya untuk Kejahatan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kepada wartawan bahwa regulasi tersebut, yang segera diberlakukan, bertujuan untuk memastikan persaingan bisnis yang "adil dan jujur" serta membantu melindungi data pengguna.

Beberapa anggota parlemen baru-baru ini mengeluh tentang dampak penjualan online yang pesat dari TikTok terhadap 64 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di negara tersebut, banyak di antaranya tidak memiliki keberadaan online.

Ini adalah sekelompok pemilih yang signifikan yang tidak bisa diabaikan oleh politisi - dan pemilihan nasional, termasuk untuk presiden baru, tinggal kurang dari lima bulan lagi.

Baca Juga: Siapa E-Commerce yang Paling Unggul di Indonesia Tahun 2021?

TikTok mengatakan dalam pernyataannya bahwa mereka "sangat prihatin" tentang regulasi ini, terutama bagaimana dampaknya terhadap mata pencaharian 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator afiliasi yang menggunakan TikTok Shop di negara ini.

Halaman:

Editor: Toni Irawan

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x