Ukraina Menuduh Penembak Jitu Rusia Melakukan Pelecehan Terhadap Anak dan Memperkosa Ibunya

- 15 Maret 2023, 17:07 WIB
Pemindaian dokumen yang memuat daftar 12 tentara Rusia yang diduga melakukan kekerasan seksual di distrik Brovary di pinggiran Kyiv, Ukraina pada Maret 2022.
Pemindaian dokumen yang memuat daftar 12 tentara Rusia yang diduga melakukan kekerasan seksual di distrik Brovary di pinggiran Kyiv, Ukraina pada Maret 2022. /Ukraine's Prosecutor General's office/Handout via REUTERS

Baca Juga: Strategi Perang Asimetris Taiwan Terinspirasi dari Ukraina, Drone Jadi Senjata Utama

Kedua penembak jitu itu termasuk di antara enam tersangka yang dituduh dalam penyerangan Brovary, yang menurut jaksa penuntut merupakan salah satu investigasi pelecehan seksual yang paling ekstensif sejak invasi.

Setelah dugaan serangan terhadap gadis itu dan orang tuanya, kedua tentara tersebut memasuki rumah pasangan lansia di sebelahnya, di mana mereka memukuli mereka, kata jaksa penuntut, juga memperkosa seorang wanita hamil berusia 41 tahun dan seorang gadis berusia 17 tahun.

Di lokasi lain di mana beberapa keluarga tinggal, para tentara memaksa semua orang masuk ke dapur dan memperkosa seorang gadis berusia 15 tahun dan ibunya, kata mereka.

Baca Juga: Australia Diperkirakan akan Membeli Hingga 5 Kapal Selam Kelas Virginia sebagai Bagian dari AUKUS

Semua korban selamat, kata jaksa penuntut, dan menerima bantuan psikologis dan medis.

Penyelidikan pra-sidang sedang berlangsung untuk mengetahui kemungkinan peran pejabat tinggi dalam serangan Brovary, kata jaksa penuntut, dalam sebuah kasus yang menambah tuduhan pelecehan seksual sistematis oleh tentara Rusia.

Kantor Kejaksaan Agung Ukraina mengatakan sedang menyelidiki lebih dari 71.000 laporan kejahatan perang yang diterima sejak Rusia mengirim puluhan ribu tentara melintasi perbatasan.

Baca Juga: Moskow Mengonfirmasi Penggunaan Rudal Kinzhal Hipersonik pada Serangan Hari Kamis

Para penyelidik Ukraina mengetahui bahwa kemungkinan untuk menemukan dan menghukum para tersangka sangat kecil dan kemungkinan pengadilan akan dilakukan secara in absentia, tetapi ada juga upaya internasional untuk menuntut kejahatan perang termasuk oleh Pengadilan Kriminal Internasional.

Halaman:

Editor: Toni Irawan

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x