Sudah siap ikut CPNS 2021? Berikut Persyaratan dan Informasi Posisi yang Dibutuhkan

3 Januari 2021, 05:54 WIB
Setelah pelaksanaan SKD CPNS, proses SKB ditunggu-tunggu para peserta seleksi. /DOK. PEMPROV JABAR/

ZONA PRIANGAN - Sudah siapkah ikut Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021?. Beberapa formasi bakal jadi prioritas penerimaan CPNS tahun ini.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi bidang SDM Kementerian PAN-RB Teguh Widjinarko mengatakan formasi CPNS 2021 yang dibutuhkan tidak jauh dari bidang kesehatan, pendidikan, dan tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan untuk instansi pemerintahan.

Pemerintah hanya akan menetapkan formasi CPNS 2021 setelah dipastikan bahwa posisi itu benar-benar dibutuhkan dalam upaya untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan.

Baca Juga: Cukup Dengan NIK KTP, Cek Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Gratis di pedulilindungi.id

Baca Juga: Catat! Klaim Token Listrik PLN Mulai 7 Januari 2020, Apa Saja yang Harus Dipersiapkan?

Baca Juga: Siap-Siap! Segera Catat Ada 5 Bantuan Sosial dan BLT Subsidi yang Cair di Januari 2021

Saat ini belum diketahui berapa jumlah setiap formasi yang dibuka. Yang jelas, 1 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga guru pada 2021 sudah pasti disediakan.

Seleksi untuk formasi bidang pendidikan ini akan berlangsung sebanyak tiga kali seleksi hingga mencapai jumlah kebutuhan.


Sebelum melakukan pendaftaran, alangkah baiknya mengetahui dan menyiapkan beberapa persyaratannya. Adapun Syarat-syarat CPNS 2021, sebagai berikut:

Baca Juga: Update Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 tahun 2021

1. harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun.

2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta.

4. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.

5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Baca Juga: Coba Klaim Token Listrik PLN Bulan Januari 2021, caranya bisa Login www.pln.co.id atau via WA

Baca Juga: Punya Usaha Kecil Makanan dan Minuman? Simak Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 3 Berikut Ini

Baca Juga: BLT Dilarang Dibelikan Rokok, DPR Sentil Mensos Risma, Luqman Hakim: Ada Apa Bu? Kok Musuhi Rokok?

6. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

7. sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan.

8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI.

9. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK. ***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Tags

Terkini

Terpopuler