Hati-Hati! Beredar Surat Swab Test Palsu, Sindikatnya Kini Telah Ditangkap

7 Januari 2021, 19:25 WIB
Ilustrasi kriminal. /Pixabay

ZONA PRIANGAN - Dalam jumpa pers pengungkapan kasus di Mapolda Metro Jaya, Kamis 7 Januari 2021, Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan anggotanya berhasil mengamankan tiga pelaku pembuat surat keterangan palsu hasil swab test (tes usap).

Dikutip Zonapriangan.com dari PMJNews, Tiga Pelaku tersebut antara lain, MHA (21) merupakan pemilik akun Instagram @hanzdays, ditangkap polisi di Bandung.

Sedangkan EAD (22) adalah pemilik akun Instagram @erlanggs, diamankan di Bali; dan MAIS (21) merupakan orang pertama yang melakukan perubahan atau mengedit surat keterangan swab atau PCR Bumame farmasi palsu, dimana pelaku ditangkap di Jakarta.

Baca Juga: Bansos Cair Lagi, Pemilik Kartu KIS juga Kebagian, Coba Klik dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Jateng, Ganjar Pranowo Siapkan Langkah Tegas bagi yang Menolak

Baca Juga: Tidak Jauh dari Natuna, China Mengubah Terumbu Karang Menjadi Pangkalan Militer Terpadu

“Pada tanggal 30 Desember 2020, anggota kita telah mendapat unggahan yang kemudian viral dilakukan oleh akun Instagram @hanzdays.

Dimana pada unggahan tersebut melakukan promosi pembuatan keterangan hasil pemeriksaan swab atau PCR tanpa harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan kata-kata promosi," jelas Yusri dalam jumpa pers pengungkapan kasus di Mapolda Metro Jaya.

“Yang mau PCR cuma butuh KTP nggak usah swab beneran, 1 jam jadi, bisa dipakai di seluruh Indonesia nggak cuma Bali, dan tanggalnya bisa pilih h-1 atau h-2, 100 persen lolos testimoni 30+,” ungkap Yusri menirukan pengakuan para tersangka.

Baca Juga: Hati-hati, Kecanduan Seksual pada Anak Akibat Pornografi, Berikut adalah Faktanya

“Kemudian akun Instagram @hanzdays juga mengunggah pengiriman. Hasil pemeriksaan swab atau PCR yang menampilkan tiga buah file dimana seluruhnya menggunakan logo dari Bumame Farmasi, dimana logo tersebut adalah logo perusahaan yang telah daftarkan sebagai merek dari perusahaan PT Budiman Maju Megah Farmasi,” ujar Yusri menambahkan.

Dari kasus tersebut, ketiga tersangka bakal terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Baca Juga: Kecalakaan Maut di Tol Cipali, Luxio Seruduk Gran Max, Seorang Warga Banyumas Tewas

Kemudian Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Dan atau Pasal 263 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam tahun).***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler