ZONA PRIANGAN - Setelah menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, masa penahanan Ferdy Sambo diperpanjang 20 hari ke depan.
Selain Ferdy Sambo, ada tiga tersangka lainnya yang sama masa penahanannya diperpanjang, yakni Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, perpanjangan masa penahanan merupakan hal yang wajar untuk memperlancar proses penyidikan.
"Keempat tersangka sudah diperpanjang masa penahanannya, 20 hari saja," ucap Andi Rian Djajadi kepada wartawan.
Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum dilakukan penahanan karena masih dalam proses pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J dilakukan di dua lokasi, yakni yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling dan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Misteri Keturunan Alien, Dua Bocah Berkulit Hijau Ditemukan di Desa Woolpit, Inggris
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, proses rekonstruksi memperagakan 78 adegan.
Adegan itu masing-masing terbagi dalam peristiwa Magelang (16), Saguling (35), dan Duren Tiga 27 adegan, lapor PMJ News.
Proses rekonstruksi memakan waktu 7 setengah jam. Jalannya rekonstruksi dilaksanakan dengan transparan sesuai dengan arahan dan komitmen dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri, Timsus diperintahkan untuk se-transparan mungkin di dalam pelaksanaan rekonstruksi yang berjalan 7 jam setengah tersebut,” papar Dedi Prasetyo.***