Hotman Paris: Buruh Sekarang Enak, Pesangon Tidak Cair Bisa Langsung Laporkan Perusahaan ke Polisi

17 Oktober 2020, 08:48 WIB
Hotman Paris Hutapea. /Instagram.com/@hotmanparisofficial

ZONA PRIANGAN - Pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea mengungkapkan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru bisa mempidanakan bila perusahaan tidak membayarkan pesangon para buruh.

Hal tersebut diungkapkan Hotman melalui unggahan di Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, yang dikutip ZonaPriangan.com Sabtu 17 Oktober 2020.

"Ini sangat menguntungkan buruh. Di sini (UU Ciptaker) ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar pesangon sesuai ketentuan uu ini akan dianggap melakukan tindakan pidana kejahatan dan ancaman hukumannya empat tahun penjara," beber Hotman.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Pastikan Vaksin Covid-19 Sesuai Syariat Islam dan Sudah Lewati Tahap Uji Klinis

Dilanjutkan Hotman dengan adanya pasal tersebut membuat pekerja atau buruh bisa melaporkan perusahaan atau pemberi kerja yang tidak membayar pesangon ke pihak Kepolisian.

Hal ini membuat mereka tidak perlu repot menuntut pesangon ke pengadilan perburuhan.

Hanya dengan satu laporan ke pihak Kepolisian ditambahkan Hotman maka hak pesangon bisa didapat Mereka.

Baca Juga: Daftar Harga HP Samsung Terbaru 17 Oktober 2020: Samsung Galaxy M51, M31, A51, A71, A80, S20 FE

"Selama ini berbulan-bulan untuk menuntut uang pesangon melalui pengadilan perburuhan, tapi dengan satu laporan polisi kemungkinan uang pesangon akan dapat. Selamat bagi para buruh dan para pekerja," jelasnya.

Hotman mengatakan keberadaan aturan itu merupakan salah satu kemajuan. Sebab, perusahaan atau pemberi kerja tentu tidak akan mau menerima konsekuensi bila harus dipidana.

"Pasti majikan kalau ada laporan ke polisi mengenai uang pesangon, bakal buru-buru membayar uang pesangon," tuturnya.

Baca Juga: Dalam Keadaan Tangan Diborgol, Jerinx Tetap Berusaha Memeluk Nora Dengan Erat

Kemudian seperti apa sebenarnya ketentuan pidana di UU Cipta Kerja yang disebut Hotman? Berikut ketentuannya.

Dalam ketentuan Pasal 156 ayat 1 UU Omnibus Law Cipta Kerja diatur bila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Bila kewajiban itu tidak dilaksanakan, pengusaha atau perusahaan bisa dikenakan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Baca Juga: Mengapa Sule Menikah Diam-diam? Berikut Ini Penjelasannya

Ancaman sanksi tertuang di Pasal 185 ayat 1 di UU Ciptaker. Sanksi dijatuhkan karena tidak membayar pesangon masuk kategori tindak pidana.

"Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta," bunyi pasal tersebut.

Bila merunut ke UU Ketenagakerjaan, tidak ada ketentuan sanksi pidana dan denda secara rinci. Begitu juga kategori tindakan tidak membayar pesangon sebagai tindak pidana.

Baca Juga: Pertamina Tambah Kapasitas Tangki Avtur 6.000 KL di BIJB Kertajati

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan berbagai ketentuan sanksi di UU Cipta Kerja menunjukkan beleid yang ditentang buruh itu tidak ompong.

"Sanksi tetap ada, kami adopsi dari uu lama, baik sanksi pidana maupun administratif. UU ini bergigi kuat, tidak ompong," kata Ida dalam keterangan resmi. ***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Tags

Terkini

Terpopuler