- Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Untuk Dapat BLT Rp 2,4 Juta, ini Solusinya
- Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.
Besarnya bantuan BLT Subsidi Gaji atau Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan yang diterima karyawan atau pekerja mencapai Rp2,4 juta yang ditransfer dapat dua termin pencairan, masing-masing termin Rp1,2 juta selama dua bulan sekali.*** (Iman Fakhrudin/Beritadiy.com)