Langsung Cair pada 4 Januari, Calon Penerima Segera Cek Bansos dari Kemensos

- 1 Januari 2021, 20:06 WIB
Ilustrasi Bansos.
Ilustrasi Bansos. /Kemsos/

ZONA PRIANGAN - Menteri Sosial, Tri Rismaharini di awal tahun 2021 langsung melakukan gebrakan.

Risma yang dikenal trengginas menyatakan tidak mengenal hari libur untuk menyalurkan bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Dia menargetkan, mulai 4 Januari 2021 bantuan sosial dari Kementerian Sosial bisa disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca Juga: Kalau Istri Menyuruh Tidur, Tolong Suami Menurut, Takdir Cuma Allah SWT yang Tahu

Menurut Risma, Presiden Jokowi menginstruksikan pada minggu pertama Januari bantuan sosial harus disegerakan.

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di mediablitar.com dengan judul "Kado Tahun Baru! Mensos Sampaikan Ada 3 Bansos Disalurkan Mulai 4 Januari 2021, Cek Di Sini".

Cuma, lanjut Risma, bansos untuk wilayah 3T (terluar, terpencil, dan tertinggal), mekanisme penyalurannya dilakukan berbeda.

Baca Juga: Ibu-ibu Jangan Minta Cerai, Sesungguhnya Suami Bisa Dijadikan Tameng dari Api Neraka

Untuk tiga bantuan sosial yang akan disalurkan adalah Program Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kemudian Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Berikut penjelasannya:

- Program Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Baca Juga: Tiga Relawan Meninggal setelah Menerima Vaksin Covid-19, Dokter: Korban Tewas Tersambar Petir

Ditargetkan akan disalurkan kepada 18,8 juta KPM dengan indeks bantuan yang disalurkan Rp200 ribu per bulan per KPM.

Untuk periode penyalurannya sepanjang tahun 2021. Artinya, pada bulan Januari hingga Desember 2021.

- Bantuan Sosial Tunai (BST)

Pada tahun tahun 2021 direncanakan dapat menjangkau 10 juta KPM di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Gara-gara Ini, Setan Akan Menjadi Sahabat Kaum Muslim yang Gemar Berzikir

Untuk penyaluran BST melalui PT Pos Indonesia dengan indeks bantuan yang disalurkan adalah Rp300 ribu per KPM.

Untuk masa salur selama 4 bulan yaitu Januari, Februari, Maret, dan April 2020.

- Program Keluarga Harapan (PKH)

Ada 10 juta KPM penerima PKH, PKH disalurkan melalui Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Baca Juga: Kaum Pria Pasti Malu Menderita Penyakit Ini tapi Cobalah Ramuan Daun Pandan untuk Mengatasinya

KPM penerima PKH harus memenuhi komponen yang ditetapkan oleh Kemensos, yaitu komponen ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

Untuk penyaluran PKH 2021, menerapkan skema triwulan. Artinya, diberikan setiap 3 bulan sekali.

Untuk tahap pertama pada bulan Januari, tahap kedua bulan April, tahap ketiga bulan Juli dan tahap keempat pada bulan Oktober 2021.

Baca Juga: Rajin Membaca Surat Al Ikhlas di Setiap Ada Kesempatan, Kematian Muawiyah Dimuliakan Allah SWT

Artinya, setiap tahap penyaluran, diberikan untuk tiga bulan.***(Arini Kumalasari/mediablitar.com)

 

 

 

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Media Blitar kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah