Hati-Hati! Beredar Surat Swab Test Palsu, Sindikatnya Kini Telah Ditangkap

- 7 Januari 2021, 19:25 WIB
Ilustrasi kriminal.
Ilustrasi kriminal. /Pixabay

Baca Juga: Hati-hati, Kecanduan Seksual pada Anak Akibat Pornografi, Berikut adalah Faktanya

“Kemudian akun Instagram @hanzdays juga mengunggah pengiriman. Hasil pemeriksaan swab atau PCR yang menampilkan tiga buah file dimana seluruhnya menggunakan logo dari Bumame Farmasi, dimana logo tersebut adalah logo perusahaan yang telah daftarkan sebagai merek dari perusahaan PT Budiman Maju Megah Farmasi,” ujar Yusri menambahkan.

Dari kasus tersebut, ketiga tersangka bakal terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Baca Juga: Kecalakaan Maut di Tol Cipali, Luxio Seruduk Gran Max, Seorang Warga Banyumas Tewas

Kemudian Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Dan atau Pasal 263 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam tahun).***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x