Ketahuan Menyukai Video Porno, Fadli Zon Dilaporkan ke Bareskrim Polri

- 10 Januari 2021, 13:41 WIB
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon kedapatan menyukai akun pornografi. *
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon kedapatan menyukai akun pornografi. * /Instagram.com/@fadlizon

Baca Juga: Kebangkitan Komunis Menguat, Mulai Tercium Masuk Dalam Urusan Militer

"Kita minta pihak kepolisian agar segera memanggil terduga untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyebaran konten pornografi di medsos. Jangan ada lagi wakil rakyat sebarkan konten asusila," tulis akun Twitter @dunggio_aby.

Fadli Zon disangkakan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan/atau Pasal 14, dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.

Sebagaimana diketahui, akun Twitter Fadli Zon kedapatan warganet meninggalkan rekam jejak digital telah menyukai sebuah unggahan konten pornografi pada 6 Januari 2021.

Baca Juga: China Tak Berani Bergerak, Militer Indonesia Siaga di Wilayah Laut Natuna Utara

Untuk informasi, akun Twitter Fadli Zon kedapatan menyukai konten pornografi dimulai dari tangkapan layar seorang wargenet dengan akun Twitter @MurtadhaOne1.

Pada tangkapan layar tersebut, akun Twitter Fadli Zon tampak diketahui telah meninggalkan rekam jejak digital dengan menyukai sebuah unggahan akun Twitter yang membagikan konten pornografi.

Oleh karena itu, akun Twitter @MurtadhaOne1 mempertanyakan sikap anggota DPR RI yang tidak seharusnya menyukai video tak senonoh tersebut.

Baca Juga: Kaum Pria Pasti Malu Menderita Penyakit Ini tapi Cobalah Ramuan Daun Pandan untuk Mengatasinya

"Ya ampuuun tab likenya anggota @DPR_RI dari @Gerindra ini kok ada video b*kep?" tulis akun Twitter @MurtadhaOne1 pada Rabu, 6 Januari 2021.***(Muhammad Azy/Pikiran-Rakyat Bekasi)

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x