Mahfud MD menambahkan: “Nanti kalau putusan banding menolak maka Kapolri mengusulkan kepada Presiden untuk membuat Kepres pemberhentian.”
Diberitakan sebelumnya, Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri.
Baca Juga: Misteri Gereja Tertinggi di Puncak Pilar Katskhi, Georgia, Belum Ada yang Tahu Siapa yang Membangun
Mantan Kadiv Propam ini dinilai melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri.
Baca Juga: Hindari Laut jika Terlihat Gelombang Membentuk Kotak-kotak, Ini Penjelasannya
Keputusan sidang itu diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam sejak pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB. Total ada 15 saksi diperiksa komisi etik.***