"Terhitung (Selasa) kemarin untuk 8 personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari dari tanggal 6 September hingga 5 Oktober 2022," tutur Endra.
Endra menjelaskan, selama ditempatkan di patsus, penyidik Bidang Propam Polda Metro siap merampungkan berkas perkara 8 personel itu.
Baca Juga: Wanita Ini Pusing Tebakan 7 Angkanya Tembus Sebagai Pemenang Lotre Lotto Bayern Senilai Rp566 Miliar
Selanjutnya, sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Fajar serta jajarannya akan diputuskan dalam proses sidang kode etik.
"Kalau berkas sudah lengkap akan segera disidang kode etik," ucap Endra yang dikutip PMJ News.
Untuk diketahui, AKP M Fajar yang merupakan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan dan tujuh anggotanya diamankan Biro Paminal Divisi Propam Polri.***