"Kami bekerja sama dengan BPOM RI dalam pelaksanaannya," kata Krisno.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan melaporkan sebanyak 102 merek obat sirup yang digunakan oleh pasien cedera ginjal akut progresif atipikal (AKI) di Indonesia.
Baca Juga: AHY Mengajak untuk Menghadirkan Energi Positif Menuju Indonesia yang Lebih Baik
Semua obat sirup telah terbukti secara klinis mengandung polietilen glikol, yang sebenarnya tidak berbahaya sebagai pelarut obat sirup bila digunakan dalam batas aman.
Menurut farmakope dan standar nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk kontaminasi EG dan DEG adalah 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Namun, jika komposisi campurannya buruk, polietilen glikol dapat menyebabkan kontaminasi, seperti etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilena glikol butil eter (EGBE). Polyethylene glycol adalah aditif pelarut yang jarang disebutkan dalam produk farmasi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, meminta kepolisian mengusut tindak pidana impor obat sirup yang mengakibatkan ratusan anak menderita gagal ginjal akut.
Muhadjir Effendy mengatakan penyelidikan itu perlu karena menurut data sebelumnya, bahan baku sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut ratusan anak Indonesia itu berasal dari negara yang justru tidak terkena kasus gagal ginjal akut.
“Kami berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, dan kami menerima masukan dari semua pihak. Tadi malam saya menelepon Kapolri untuk mengusut kasus gagal ginjal akut dan kemungkinan penyidikan tindak pidana,” jelasnya.