Tukang Rongsokan Nekat Sembunyikan Sabu Dalam Alquran

- 5 Juli 2020, 07:45 WIB
ILUSTRASI narkoba.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT
ILUSTRASI narkoba.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT /

ZONA PRIANGAN - Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap SR (45) yang berasal dari Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.

SR ditangkap lantaran menyembunyikan sabu dalam mushaf Alquran yang terletak di kediamannya.

Portal Surabaya melaporkan polisi lalu membawa SR ke Mapolrestabes Surabaya untuk mengamankan pelaku dan barang bukti.

Baca Juga: Bupati Pangandaran Naik Sepeda, Serap Aspirasi Masyarakat

Terdapat tiga paket narkoba jenis sabu seberat total 1,10 gram di dalam Alquran milik SR.

Kasus yang ditemukan berdasarkan informasi dari masyarakat itu lalu dibuat dalam Laporan Polisi LP /244 /A /VI /2020 /SPKT /Restabes Surabaya.

Kanit Idik Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Danang Eko Abrianto mengatakan pada Kamis, 2 Juli 2020, pelaku ini menyimpan sabu dengan modus baru di dalam Alquran.

Baca Juga: Tukang Rongsokan Nekat Sembunyikan Sabu Dalam Alquran

"Pelaku nekat menjadi pengedar sabu untuk ekonomi keluarga," ujarnya.

Ia menambahkan, keseharian pelaku bekerja sebagai pencari barang rongsokan.

"Rupanya aksi tersebut diketahui petugas kemudian dilakukan penggerebegan. Setelah itu petugas menangkap pelaku dirumahnya beserta barang bukti," tambahnya.

Pelaku sendiri dilaporkan telah mengaku kepada kepolisian dengan menjual sabu seharga Rp 100.000 per paket.

Baca Juga: Ada Rumor Terima Berlian Ukuran Besar, Angelica: Itu Sangat Lebay

"Saya menjual sabu dengan harga Rp.100 ribu hingga Rp 300.000 ribu per paket," ujar SR.

Barang bukti lalu disita oleh petugas dengan total seberat 1,10 gram. Dari tiga paket masing-masing memiliki berat 0,35 gram dua buah dan 0,40 gram.

Terdapat pula ponsel yang digunakan pelaku untuk bertransaksi yang juga menjadi barang bukti.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun hukuman penjara.***

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x