Reshuffle Kabinet, Nama Ahok Disebut-sebut Bakal Jadi Menteri

- 6 Juli 2020, 07:15 WIB
BASUKI Tjahja Purnama alias Ahok.*/INSTAGRAM.COM/@basukibtp
BASUKI Tjahja Purnama alias Ahok.*/INSTAGRAM.COM/@basukibtp /

"Persoalannya sekarang kalau Pak Ahok mau dijadikan menteri, dia terkena pasal huruf F ini. Karena untuk tindakan itu, dia dikenakan penodaan agama. Ya kan dia lima tahun lebih ancamannya, jadi dia nggak akan bisa (jadi menteri), kena (pasal 22 huruf) F ini," kata Susi kepada Republika, Sabtu 4 Juli 2020.

Meskipun Ahok dalam kenyataannya hanya divonis dua tahun, yang ditekankan di dalam Pasal 22 ayat (2) huruf F tersebut yaitu tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih sehingga yang diperhatikan dalam aturan dalam pengangkatan menteri tersebut yaitu ancamannya dan bukan vonisnya.

Baca Juga: Pendaki yang Hilang Ditemukan Telanjang, Ada Dugaan Dibawa Jin

"Dia dipidana berapa tahun pun, tapi dia yang dibaca ancamannnya. Dan kenapa dipertimbangkan ancamannya itu, karena akan melihat tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana serius biasanya kalau lima tahun ke atas," ucapnya.

Selain mempertimbangkan dari segi hukum, dia berharap, agar Presiden Jokowi juga mempertimbangkan pengangkatan menteri dari segi etik. Pasalnya, publik akan mempertanyakan langkah presiden jika ternyata mengangkat menteri yang pernah tersangkut kasus pidana.

Sebelumnya artikel ini telah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul "Ahok Tidak Bakal Bisa Jadi Menteri, Susi: Presiden Jokowi agar Pertimbangkan Etik, Ada Biaya Politik", https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01585800/ahok-tidak-bakal-bisa-jadi-menteri-susi-presiden-jokowi-agar-pertimbangkan-etik-ada-biaya-politik

Baca Juga: Pelaku Perjalanan ke Tatar Galuh Meningkat, Ciamis Masuk ke Level Kuning

Untuk diketahui, di dalam Pasal 22 Ayat 2 Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dijelaskan sejumlah aturan dalam pengangkatan seorang menjadi menteri. Antara lain yaitu:

A. Warga negara Indonesia;

B. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x