Tak terima dengan unggahan itu, IDI melaporkan musisi bernama asli I Gede Ari Astina itu dengan dengan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyidik juga telah memanggil Jerinx untuk diperiksa, tapi mangkir. Rencananya, polisi akan kembali memanggil ulang pada Kamis 6 Agustus 2020 mendatang.***