Sikap seperti ini, yang sudah dilakukan banyak orang harus diapresiasi dan diperlakukan secara adil, sebaliknya mereka yang masih tetap mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker tentu harus juga diperlakukan secara adil dengan tindakan sesuai aturan yang ada yakni Intruksi Presiden.
"Makanya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ini harus dikawal sampai ke lapangan, bagaimana penerapan aturan ini," ungkap Ara.
Baca Juga: Cegah penyebaran Covid-19, Polsek Cipaku Bagikan Masker Kepada Wisatawan
Inpres tersebut, menurutnya merupakan sebuah gebrakan yang sangat diperlukan dan langkah yang maju. Sebab dalam beberapa bulan terakhir ini pemakaian masker dan pelaksanaan protokol kesehatan masih jauh dari harapan.
Pelibatan TNI dan Polri dinilai sangat tepat, sebab dari berbagai data survei, TNI dan Polri sangat dipercaya publik sehingga diyakini kedua institusi ini bisa mengawal Inpres ini hingga di lapangan, dua lembaga ini pun sangat kompak dan solid.***