Menurut Listyo, di lantai 6 gedung Kejagung banyak akseleran atau zat yang bisa mempercepat proses pembakaran. Terlebih sebagian gedung Kejagung terbuat dari material yang mudah terbakar.
Misalnya, cairan pembersih yang mengandung senyawa hidro karbon, serta penyekat ruangan berbahan gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.
Baca Juga: Ngeri, Donald Trump Ternyata Lebih Menakutkan Ketimbang Corona
Bareskrim Polri juga menyebutkan, ada dugaan unsur pidana dalam peristiwa kebakaran gedung Kejagung.
"Dari beberapa temuan di TKP serta olah TKP oleh rekan-rekan Puslabfor serta pemeriksaan 131 saksi, sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana" kata Listyo.
Oleh sebab itu, kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Ini Keuntungan Punya Istri Empat, Bisa Makan Kurma Sepuasnya Gratis
"Kita sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP," tambahnya.***