ZONA PRIANGAN - Surat Telegram Kapolri berisi pedoman penegakkan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan telah diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Seperti tertuang dalam surat telegram dengan nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020.
"Betul, STR (surat telegram rahasia) terkait penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka menjaga keselamatan rakyat dari bahaya Covid-19," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi terkait telegram tersebut di Jakarta, seperti dikutip ZonaPriangan.com dari ANTARA, Senin, 16 November 2020.
Baca Juga: Soal Pencopotan Kapolda, Anggota DPR: Sinyal Keras Kapolri Dalam Keseriusan Tangani Prokes Covid-19
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Akan Dipanggil Polri, Diperiksa Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan
Kapolri Idham Azis, dalam isi surat telegram tersebut, memaparkan data tentang masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia.
Ini terjadi karena tingkat kedisiplinan masyarakat masih belum sesuai harapan dalam mematuhi protokol kesehatan.
"Karena begitu besar angka yang terkonfirmasi positif maupun yang meninggal," katanya.
Baca Juga: Pengakuan Suami Pinangki di Persidangan: Saya Tahu Isi Brankas di Apartemen itu Berupa Tumpukan Uang