Akhirnya Kapolri Terbitkan Surat Telegram Pedoman Penegakkan Hukum Bagi Para Pelanggar Prokes

- 17 November 2020, 06:00 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah). Akhirnya Kapolri Terbitkan Surat Telegram Pedoman Penegakkan Hukum Bagi Para Pelanggar Prokes.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah). Akhirnya Kapolri Terbitkan Surat Telegram Pedoman Penegakkan Hukum Bagi Para Pelanggar Prokes. /ANTARA/ HO-Polri

ZONA PRIANGAN - Surat Telegram Kapolri berisi pedoman penegakkan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan telah diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Seperti tertuang dalam surat telegram dengan nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020.

"Betul, STR (surat telegram rahasia) terkait penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka menjaga keselamatan rakyat dari bahaya Covid-19," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi terkait telegram tersebut di Jakarta, seperti dikutip ZonaPriangan.com dari ANTARA, Senin, 16 November 2020.

Baca Juga: Soal Pencopotan Kapolda, Anggota DPR: Sinyal Keras Kapolri Dalam Keseriusan Tangani Prokes Covid-19

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Akan Dipanggil Polri, Diperiksa Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan

Kapolri Idham Azis, dalam isi surat telegram tersebut, memaparkan data tentang masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia.

Ini terjadi karena tingkat kedisiplinan masyarakat masih belum sesuai harapan dalam mematuhi protokol kesehatan.

"Karena begitu besar angka yang terkonfirmasi positif maupun yang meninggal," katanya.

Baca Juga: Pengakuan Suami Pinangki di Persidangan: Saya Tahu Isi Brankas di Apartemen itu Berupa Tumpukan Uang

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x