Baca Juga: Perhelatan Pernikahan Putri Rizieq Shihab Diselidiki Polda Metro Jaya, Dicari Dugaan Unsur Pidana
Keempat, meminta kepada Presiden Joko Widodo sebagai Panglima Tertinggi untuk menertibkan TNI/Polri, termasuk aparatur negara yang melakukan manuver-manuver sehingga dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.
Kelima, meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan komunikasi intensif dengan tokoh agama, ormas keagamaan, dan masyarakat adat demi menjaga keharmonisan dalam berbangsa dan bernegara
Keenam, Presiden Joko Widodo tidak boleh tunduk atas tekanan negara manapun, bahwa Indonesia sebagai negara berdaulat dan menganut politik bebas aktif yang telah diatur dalam konstitusi Republik Indonesia.
Baca Juga: Salut! Untuk Pemulasaraan Jenazah Covid-19, Polres Majalengka Siagakan 69 Personel Tenaga Khusus
Kemudian, Fostrab juga mengajak seluruh masyarakat untuk mewaspadai provokasi dari entitas kelompok tertentu yang akan membuat kegaduhan sehingga berimbas pada perpecahan suku, agama dan ras (SARA).***