Jadwal SIM Keliling di Kota dan Kabupaten Bandung Rabu, 20 Januari 2021 Plus Syarat dan Lokasinya

20 Januari 2021, 06:10 WIB
Jadwal layanan SIM Keliling untuk Kota dan Kabupaten Bandung, hari ini Rabu, 20 Januari 2021. /ZonaPriangan.com/Didih Hudaya

ZONA PRIANGAN - Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Polrestabes dan Polresta Bandung telah mengagendakan jadwal pelayanan perpanjangan Surat Izin mengemudi (SIM) keliling di Kota dan Kabupaten Bandung.

Bagi pemegang SIM yang akan habis masa berlakunya jangan sampai terlambat. Catat jadwal lokasi unit SIM keliling Online yang masing-masing telah diagendakan berikut ini.

Baca Juga: Kenali Segera, Ini 5 Ciri Wanita dengan 'Hasrat Tinggi'

Untuk Kota Bandung beroperasi di dua lokasi:

Rabu, 20 Januari 2021:

- Mobile 1 : BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung

- Mobile 2 : Lucky Square, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung

Baca Juga: Cair Lagi di Januari 2021, Bagi Karyawan yang Belum Dapat BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta

Sedangkan untuk Kabupaten Bandung beroperasi di satu lokasi:

- Rabu, 20 Januari 2021 beroperasi di Alun-Alun Ciwidey, Kabupaten Bandung

Pemohon dapat mengurus perpanjangan di unit SIM keliling masing-masing jika sudah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan perpanjangan SIM keliling diantaranya:

Baca Juga: Ini Jadwal Pencairan BLT BPJS Rp2,4 Juta di Januari, Disalurkan dalam 2 Kali Transfer Selama 4 Bulan

1. SIM yang masih berlaku, tidak melebihi masa berlakunya

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET

3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis

Baca Juga: Para Istri Mesti Waspada, Ini 5 Wanita Berpotensi Berselingkuh dengan Suami, Tetangga Salah Satunya

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polrestabes atau Polresta Bandung dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai,

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB,

Baca Juga: Pria Gengsi Akui Cemburu, Pahami Ini 5 Tandanya, Nomor 3 Cukup Mengganggu

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

9. Patuhi protokol kesehatan, tidak lupa memakai masker dan tetap jaga jarak aman serta membawa hand sanitizer.

Jangan tunda perpanjangan hingga hari terakhir, karena Satpas memperkenankan proses perpanjangan 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Tags

Terkini

Terpopuler