Aktivitas DRJ mendapat bantuan dari ASU dan IN.
Adapun senjata api yang dibuatnya 1 pucuk senjata telah dijual kepada tersangka DS.
Baca Juga: Sudah Merasakan Goyangan hingga Menjerit-jerit, Kok Bayarnya Cuma Rp 2.000,00
Satu pucuk telah diserahkan kembali kepada tersangka SU sedangkan 3 pucuk senjata lagi masih di tersangka DRJ.
Selain menjual senjata api tersangka DRJ juga memiliki amunisi di antaranya kaliber 7,6 sebanyak 44 butir, kaliber 9x19 sebanyak 10 butir.
"1 pucuk senjata ini dijual sekitar Rp5 juta sampai Rp15 juta," ujarnya.
Baca Juga: Ikatan Cinta: Tokoh Roy Ditampilkan Lagi Sebagai Arwah Penasaran? Fiki Alman Belum Beri Jawaban
Dia menegaskan setelah dilakukan pendalaman sampai saat ini belum ada keterkaitan masalah radikalisme maupun terorisme.
"Jadi tidak ada faktor radikalisme, murni motif ekonomi," tegasnya.
Atas perbuatan tersebut, untuk DRJ, SU, DS, SE itu dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang Undang No 12 tahun 1951.