Lewat Perda, Jabar Komitmen Lindungi Pekerja Migran, Uu Ruzhanul Ulum: Banyak Permintaan TKI dari Luar Negeri

- 8 Mei 2021, 15:16 WIB
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum. Lewat Perda, Jabar Komitmen Lindungi Pekerja Migran, Uu Ruzhanul Ulum: Banyak Permintaan TKI dari Luar Negeri.
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum. Lewat Perda, Jabar Komitmen Lindungi Pekerja Migran, Uu Ruzhanul Ulum: Banyak Permintaan TKI dari Luar Negeri. /Biro Adpim Jabar/

ZONA PRIANGAN – Pekerja migran hingga saat ini masih mendapat perhatian lebih, khususnya oleh Pemda Provinsi Jawa Barat.

Bentuk perhatian tersebut dengan melaksanakan amanat Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Daerah Provinsi Jabar.

Perda pekerja migran ini disebut yang pertama di Indonesia. Pemda Prov merasa penting memiliki perda karena Jabar sebagai penyumbang pekerja migram terbesar di Indonesia.

Baca Juga: Praktik Perdagangan Orang dengan Modus Pekerja Migran Indonesia Ilegal Diungkap Polres Majalengka

Dalam Perda ini juga menguatkan UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Terkait pendistribusian kewenangan, tugas dan tanggung jawab di mana itu tanggung jawab Provinsi, diatur dalam Pasal 40.

Selain itu, kewenangan, tugas dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota diatur dalam Pasal 41. Demikian juga kewenangan, tugas dan tanggung pemerintah desa diatur dalam Pasal 42.

Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19 Malaysia Telah Pulangkan 14.072 Pekerja Migran Indonesia Ilegal

Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyatakan, pihaknya berupaya menyediakan pendidikan kompetensi untuk para pekerja.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x